BANJARWANGI,(GP).- Serentetan tugas berat sudah berada di depan mata jajaran Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tiap-tiap desa. Utamanya berkaitan dengan Pilkada Garut 2013 dan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten tahun 2014 mendatang.
Tertanggal 16 Agustus 2013, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 56/Bawaluy-Jabar/VIII/2013 tanggal 16 Agustus 3013 perihal pembentukan Pengawas Pemilu Lapangan yang isinya antara lain Panwaslu Kabupaten/Kota agar menginstruksikan Panwaslu Kecamatan untuk segera membentuk Pengawas Pemilu Lapangan di wilayah masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk menindaklanjuti surat edaran itu, telah dilaksanakan kembali pelantikan PPL untuk tiap-tiap desa se-Kecamatan Banjarwangi, di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Banjarwangi, pekan lalu.
Ketua Panwascam Banjarwangi, Sopyan Sopyadin, mengatakan, pelantikan PPL merupakan instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang diteruskan oleh instruksi Panwaslu Kabupaten Garut. Maka untuk itu Panwascam di tingkat Kecamatan Banjarwangi telah melantik PPL untuk desa-desa se-Kecamatan Banjarwangi yang jumlahnya sebanyak sebelas desa.
Adapun masa tugas PPL, katanya, sesuai dengan surat dari Panwaslu Kabupaten Garut selama dua bulan, yaitu bulan Agustus dan September 2013. Yakni untuk pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih serta tahapan pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten. Sedangkan penambahan masa tugas PPL akan diberitahukan kemudian.
Selanjutnya, Sopyan mengaharapkan seluruh PPL yang bertugas di desa-desa yang ada di Kecamatan Banjarwangi agar benar-benar bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Karena para petugas pemilu yang ada di lapangan benar-benar legal bertugas sesuai dengan SK yang diberikan.
Untuk itu, katanya, dalam melaksanakan tugas harus bersikap tidak diskriminatif. Harus menyamapaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu di tingakt desa.
Diingatkan Sopyan, para petugas PPL harus menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat desa kepada Panwascam. Disamping itu juga melaporkan jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS yang mengakibatkan terganggunya penyelengaraan tahapan Pemilu di tingkat Desa.
”Kami sangat mengharapkan agar para petugas pemilu lapangan bisa bekerja maksimal. Sehingga pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut di Kecamatan Banjarwangi dapat berjalan dengan tertib aman dan lancar,” tuturnya. (H.Uloh)***
Tertanggal 16 Agustus 2013, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 56/Bawaluy-Jabar/VIII/2013 tanggal 16 Agustus 3013 perihal pembentukan Pengawas Pemilu Lapangan yang isinya antara lain Panwaslu Kabupaten/Kota agar menginstruksikan Panwaslu Kecamatan untuk segera membentuk Pengawas Pemilu Lapangan di wilayah masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk menindaklanjuti surat edaran itu, telah dilaksanakan kembali pelantikan PPL untuk tiap-tiap desa se-Kecamatan Banjarwangi, di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Banjarwangi, pekan lalu.
Ketua Panwascam Banjarwangi, Sopyan Sopyadin, mengatakan, pelantikan PPL merupakan instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang diteruskan oleh instruksi Panwaslu Kabupaten Garut. Maka untuk itu Panwascam di tingkat Kecamatan Banjarwangi telah melantik PPL untuk desa-desa se-Kecamatan Banjarwangi yang jumlahnya sebanyak sebelas desa.
Adapun masa tugas PPL, katanya, sesuai dengan surat dari Panwaslu Kabupaten Garut selama dua bulan, yaitu bulan Agustus dan September 2013. Yakni untuk pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih serta tahapan pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten. Sedangkan penambahan masa tugas PPL akan diberitahukan kemudian.
Selanjutnya, Sopyan mengaharapkan seluruh PPL yang bertugas di desa-desa yang ada di Kecamatan Banjarwangi agar benar-benar bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Karena para petugas pemilu yang ada di lapangan benar-benar legal bertugas sesuai dengan SK yang diberikan.
Untuk itu, katanya, dalam melaksanakan tugas harus bersikap tidak diskriminatif. Harus menyamapaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu di tingakt desa.
Diingatkan Sopyan, para petugas PPL harus menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat desa kepada Panwascam. Disamping itu juga melaporkan jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS yang mengakibatkan terganggunya penyelengaraan tahapan Pemilu di tingkat Desa.
”Kami sangat mengharapkan agar para petugas pemilu lapangan bisa bekerja maksimal. Sehingga pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut di Kecamatan Banjarwangi dapat berjalan dengan tertib aman dan lancar,” tuturnya. (H.Uloh)***
0 comments:
Post a Comment