![]() |
| TIGA pelaku korupsi langsung berlarian saat menyadari ada sorotan kamera saat mereka digelandang ke dalam Rutan Garut, Selasa (7/5/2013). |
Tiga orang yang ditahan adalah LS (29) mantan ketua UPK Malangbong, IW (42) mantan bendahara, dan HS (30) mantan sekretaris UPK Malangbong. Mereka adalah pengurus UPK PNPM Malangbong periode 2009-2012.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Agus Suratno, S.H., M.H., mengatakan, penahanan terhadap para tersangka ditetapkan sejak Selasa (7/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Kasus ini terungkap dari pemeriksaan laporan pengurus baru. Para tersangka mengakui penyelewengan dilakukan saat menjadi pengurus UPK Malangbong periode 2009-2012.
Dana PNPM yang diselewengkan adalah dana periode 2010-2012. Dikatakan Agus, penyimpangan yang terjadi adalah penyimpangan dana bergulir, penyalahgunaan dana pengembalian SPP (Simpan Pinjam Perempuan), penyalahgunaan dana tabungan kelompok SPP yang dikelola UPK, dan rekayasa laporan dana bergulir UPK.
Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 9 ayat 1 jo pasal 18 huruf B UU 31 1999 tentang pemberantasan tipikot jo UU no 20 2001 ttg perubahan atas UU 31 1999 tentang pemberantasan tipikot jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumanya 9 tahun penjara. Farhan SN

This comment has been removed by the author.
ReplyDelete