KOTA, (GE).-
Pihak Kemenag Garut telah mengantongi nama oknum pegawai yang melakukan pungutan SK inpassing untuk para guru non PNS beberapa waktu lalu. Bahkan Kemenag kini telah menyiapkan sanksi untuk oknum pegawai yang bersangkutan.
Seperti diberitakan, SK inpassing di lingkungan Kemenag Garut diberikan kepada sekitar 1.600 orang guru madrasah yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Permendiknas Tahun 2010 Tentang Penetapan Inpassing Fungsional Guru Non PNS. Namun pembagian SK tersebut diwarnai beberapa keganjilan. Di antaranya, selain sebagian dibagikan di rumah oknum pegawai bukan di kantor, juga diwarnai dengan adanya pungutan.
"SK inpassing sudah merupakan hak kami, kenapa mereka masih tega memungut biaya yang tidak jelas ini,” keluh salah seorang guru madrasah yang enggan dipublikasikan namanya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun "GE", beberapa orang guru yang mendapat SK inpassing mengaku dimintai “uang tips” oleh oknum pegawai Kemenag dengan besaran pungutan yang bervariasi, mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu per orang.
Menurut Kasie Madrasah Kemenag Garut, H. Edi Imroni, SH, M.Pd, pada tahun 2011 lalu pihak Kemenag Garut mengsulkan tidak kurang dari 2.000 calon guru penerima inpassing. Namun sesuai SK dari Kemenag Pusat melalui Biro Kepegawaiannya, untuk Kabupaten Garut, SK inpassing baru disetujui pada tanggal 23 Maret 2013 dengan jumlah penerima 1.600 orang.
“Ya, untuk para guru madrasah yang akan mendapatkan SK inpassing mulai bisa diambil sejak 13 Mei 2013. Dan hal ini sesuai dengan surat edaran Kemenag Garut,” ucapnya.Adanya isyu pungutan yang dilakukan oknum pegawai Kemenag Garut diakui oleh Kasie Madrasah H.Edi Imroni. Namun Edi enggan menyebutkan nama pelaku. Menurutnya, pihaknya masih melakukan pendalaman dan investigasi ke lapangan.
“Ya, memang kami telah menerima laporan adanya pungutan ini, namun demikian kami belum bisa memberitahukan nama oknum itu, karena kami masih melakukan penyelidikan atas kebenaran kasus ini. Dan ada di antaranya nama oknum pegawai Kemenag yang telah kami kantongi,” tutur Edi yang dijumpai di ruang kerjanya.
Edi berjanji akan menindak tegas dan memberikan sanksi yang setimpal terhadap oknum pegawai Kemenag yang terbukti berlaku “curaling” ini.
“Kami akan menindak tegas oknum pegawai kemenag yang terbukti melakukan pungutan liar ini. Jika memang terbukti, sanksi berat akan menanti, mulai dari sanksi adminitratif bahkan hingga pemecatan,” tegasnya. (Cep)***
Pihak Kemenag Garut telah mengantongi nama oknum pegawai yang melakukan pungutan SK inpassing untuk para guru non PNS beberapa waktu lalu. Bahkan Kemenag kini telah menyiapkan sanksi untuk oknum pegawai yang bersangkutan.
Seperti diberitakan, SK inpassing di lingkungan Kemenag Garut diberikan kepada sekitar 1.600 orang guru madrasah yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Permendiknas Tahun 2010 Tentang Penetapan Inpassing Fungsional Guru Non PNS. Namun pembagian SK tersebut diwarnai beberapa keganjilan. Di antaranya, selain sebagian dibagikan di rumah oknum pegawai bukan di kantor, juga diwarnai dengan adanya pungutan.
"SK inpassing sudah merupakan hak kami, kenapa mereka masih tega memungut biaya yang tidak jelas ini,” keluh salah seorang guru madrasah yang enggan dipublikasikan namanya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun "GE", beberapa orang guru yang mendapat SK inpassing mengaku dimintai “uang tips” oleh oknum pegawai Kemenag dengan besaran pungutan yang bervariasi, mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu per orang.
Menurut Kasie Madrasah Kemenag Garut, H. Edi Imroni, SH, M.Pd, pada tahun 2011 lalu pihak Kemenag Garut mengsulkan tidak kurang dari 2.000 calon guru penerima inpassing. Namun sesuai SK dari Kemenag Pusat melalui Biro Kepegawaiannya, untuk Kabupaten Garut, SK inpassing baru disetujui pada tanggal 23 Maret 2013 dengan jumlah penerima 1.600 orang.
“Ya, untuk para guru madrasah yang akan mendapatkan SK inpassing mulai bisa diambil sejak 13 Mei 2013. Dan hal ini sesuai dengan surat edaran Kemenag Garut,” ucapnya.Adanya isyu pungutan yang dilakukan oknum pegawai Kemenag Garut diakui oleh Kasie Madrasah H.Edi Imroni. Namun Edi enggan menyebutkan nama pelaku. Menurutnya, pihaknya masih melakukan pendalaman dan investigasi ke lapangan.
“Ya, memang kami telah menerima laporan adanya pungutan ini, namun demikian kami belum bisa memberitahukan nama oknum itu, karena kami masih melakukan penyelidikan atas kebenaran kasus ini. Dan ada di antaranya nama oknum pegawai Kemenag yang telah kami kantongi,” tutur Edi yang dijumpai di ruang kerjanya.
Edi berjanji akan menindak tegas dan memberikan sanksi yang setimpal terhadap oknum pegawai Kemenag yang terbukti berlaku “curaling” ini.
“Kami akan menindak tegas oknum pegawai kemenag yang terbukti melakukan pungutan liar ini. Jika memang terbukti, sanksi berat akan menanti, mulai dari sanksi adminitratif bahkan hingga pemecatan,” tegasnya. (Cep)***
0 comments:
Post a Comment