Mlenik Maumeriadi Kepala Dinas LHKP |
Proyek Paving Block Pengkolan Tak Miliki Amdal
PEMDA, (GE).–
Proyek pemasangan paving block sepanjang 900 meter di ruas jalan Pengkolan, Garut Kota, senilai Rp 2,7 miliar memang kontroversial. Selain menuai protes masyarakat Pengkolan, juga ternyata tak memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kabupaten Garut, Mlenik Maumeriadi, mengatakan, terkait proyek paving block, pihaknya tak pernah diminta untuk melakukan kajian Amdal.
"Sampai saat ini kita tak pernah diminta ada pengkajian Amdal terkait pemasangan paving block di Pengkolan. Jadi memang sejauh ini kajian lingkungannya tak ada," kata Mlenik pekan lalu.
Dia mengaku sempat mengingatkan soal revitalisasi Pengkolan, termasuk pemasangan paving block dan pemasangan tenda-tenda semi permanen para pedagang kaki lima (PKL) yang berpotensi menuai sejumlah permasalahan karena belum melalui kajian komprehensif. Apalagi, tegasnya, siapa yang menjadi pemrakarsa kegiatan tersebut belum jelas.
"Tapi waktu itu pimpinan tetap bersikukuh...(agar proyek tetap dilaksanakan). Pada pertemuan dulu, dalam hal revitalisasi Pengkolan, posisi Dinas Lingkungan Hidup hanya pada masalah ruang terbuka hijau dan tong-tong sampah yang mesti disediakan," ujarnya.
Menurut Mlenik, semestinya revitalisasi Pengkolan, termasuk pemasangan paving block, jelas siapa pemrakarsanya.
"Mekanismenya, sebelum kegiatan disetujui dan disahkan, si pemrakarsa kegiatan terlebih dulu mengajukan Amdalnya ke DLHKP. Selanjutnya, DLHKP mempersilakan pemrakarsa kegiatan menunjuk sendiri konsultan untuk melakukan analisis lingkungan," jelasnya.
Hasilnya, lanjut Mlenik, diekspose ke DLHKP dan dinas/instansi terkait untuk dibahas, dan diberikan berbagai masukan serta pertimbangan. Setelah itu, DLHKP baru merekomendasikannya untuk disahkan menjadi dokumen kegiatan.
"Seperti pembangunan Jalan Bye Pass Kubang Tarogong Kaler-Sukasenang Banyuresmi. Itukan jelas, pemrakarsanya Dinas Binamarga. Dinas Binamarga mengajukan analisis lingkungan ke kita. Lalu kita kembalikan ke Dinas Binamarga untuk menunjuk konsultan yang akan melakukan analisis lingkungan. Hasilnya diekspose di kita bersama dinas/instansi terkait lain. Di sana ada adu argumen dan masukan-masukan. Setelah itu, baru kita rekomendasikan untuk disahkan jadi dokumen," papar Mlenik.
Diakuinya, mekanisme tersebut tidak terjadi dalam penetapan kegiatan pemasangan paving block di Pengkolan.
"Yang dikemukakan selama ini kan sebatas jenis dan kualitas paving block seperti apa. Itukan seperti yang digunakan di Kota Baru Parahyangan Cimahi untuk perumahan. Padahal banyak hal perlu ada kejelasan. Status jalan dan kajian teknisnya bagaimana? Apakah ada alih fungsi jalan atau tidak? Dampak terhadap drainasenya bagaimana? Kajian sirkulasi arus lalulintasnya bagaimana... ?" terang Mlenik.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Harian Bupati Garut yang juga Wakil Bupati Garut, Agus Hamdani menyatakan, bisa jadi proyek revitalisasi Pengkolan, termasuk pemasangan paving block mengganti ruas jalan hotmix di Pengkolan, dibatalkan. Untuk itu, pihaknya akan menggelar pertemuan kembali dengan pihak dinas/instansi. (NRH)***
0 comments:
Post a Comment