Home » , » SKTM tak Berlaku Pemerintah Gulirkan Jamkesos

SKTM tak Berlaku Pemerintah Gulirkan Jamkesos

Written By Garut Express on Saturday, January 26, 2013 | 7:38 PM

Kabag Humas RSUD Garut Ade Sunarya

SKTM tak Berlaku Pemerintah Gulirkan Jamkesos

TARKID, (GE).-

Berbagai instrumen digelindingkan pemerintah untuk menolong masyarakat miskin agar mendapatkan pelayanan kesehatan. Di antaranya jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas), jaminan kesehatan daerah (jamkesda), dan jaminan persalinan (jampersal). Kemudian masyarakat yang tak mendapatkan jamkesmas dan jamkesda, pemerintah menyediakan pula jamkesos (jaminan kesehatan sosial).

"Jamkesos merupakan program baru di Kabupaten Garut, dan ini akan sangat membantu masyarakat, terutama masyarakat miskin agar mendapatkan pelayanan kesehatan," kata Kabag Humas RSUD dr. Slamet Garut, Drs. Ade Sunarya, Jumat (18/1).

Ade Sunarya menambahkan, Jamkesos digelindingkan pemerintah untuk meng-cover masyarakat miskin yang tidak mendapatkan jamkesmas dan jamkesda. "Dengan begitu, pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin lebih luas sehingga seluruh masyarakat miskin ter-cover," jelasnya.

Menurut Ade, Jamkesos telah disahkan berdasarkan Peraturan Bupati Garut No. 107 Tahun 2012 pada tanggal 20 Maret 2012. Namun demikian, Jamkesos sendiri pelaksanaannya baru bisa diberlakukan mulai bulan Januari 2013 ini.

"Alhamdulilah Pemda Garut  sangat memperhatikan kesehatan masyarakat dengan disyahkankannya Perda tersebut," ungkapnya.

Lebih jauh Ade menambahkan, dengan adanya jamkesda, jamkesmas dan jamkesos, maka Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kini tak berlaku lagi. Menurut Ade, fakta di lapangan SKTM banyak yang tidak tepat sasaran sebab orang mampu pun ikut menikmatinya.

Untuk mendapatkan Jamkesos, jelas Ade, masyarakat terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ke bupati sebagai peserta Jamkesos yang diketahui oleh camat dan kepala desa. Selain itu masyarakat harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat rujukan dari Puskesmas yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa.

Adapun ruang lingkup pelayanan Jamkesos terdiri dari pemeriksaan kesehatan dan konsultasi kesehatan, pelayanan pengobatan umum dan gigi, penanganan gawat darurat, penangan gizi buruk/tindakan medis, pelayanan ibu dan anak, penyuluhan kesehatan, imunisasi dasar, pelayanan laboratorium dan penunjang diagnostik, pemberian obat-obatan pelayanan rawat jalan tingkat dasar, pelayanan masyarakat berencana dan rujukan.

Sementara itu, berbagai sumber menjelaskan, penerima jamkesos terdiri dari penyandang masalah sosial di antaranya penghuni panti sosial, penghuni rumah singgah, tunawisma, anak jalanan, orang terlantar atau gelandangan. Kemudian, keluarga tidak mampu yang tidak dijamin oleh jamkesmas atau asuransi lain. (syamsul)***

Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Garut Express - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger