Home » , » Kecamatan akan Menjadi SKPD Otonom

Kecamatan akan Menjadi SKPD Otonom

Written By Garut Express on Tuesday, January 22, 2013 | 6:26 PM

Drs. Wanwan AG, M.Si

Kecamatan akan Menjadi SKPD Otonom

PEMKAB, (GE).-
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2008, kecamatan merupakan perangkat daerah yang fungsi dan kewenangannya sejajar dengan perangkat daerah lainnya (dinas, badan dan kantor). Terkait hal itu, Pemkab Garut mulai tahun 2013 ini mengubah status kecamatan dari intansi yang terintegrasi dengan Bagian Pemerintahan Setda, menjadi lembaga pemerintahan otonom atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Kabid Pemerintahan Bapeda, Drs. Wanwan AG, M.Si, menjelaskan, sebagai SKPD yang otonom maka kecamatan kini memiliki anggaran sendiri. Maka konsekwensi logisnya, kecamatan diharuskan menyusun rencana anggaran berikut rencana program atau kegiatan.

"Bahkan selain menyusun rencana anggaran dan kegiatan, kecamatan pun kini diwajibkan menyusun dokumen-dokumen perencanaan seperti renstra (rencana strategis untuk lima tahun), dan renja (rencana kerja SKPD untuk satu tahun)," ujarnya.

Hal yang paling menonjol dari perubahan status tersebut, menurut Wawan, sebelumnya anggaran untuk setiap kecamatan dipukul rata di bawah kordinasi Bagian Pemerintahan Setda, namun seiring dengan perubahan status, anggaran setiap kecamatan kelak akan berbeda-beda, tergantung dari volume kegiatan kecamatan yang bersangkutan.

Dengan demikian, lanjut Wawan, anggaran untuk pembangunan yang sebelumnya berada di Pemkab (badan, dinas, kantor) seiring dengan perubahan status, akan terkonsentrasi di kecamatan. "Misalnya untuk membangun jalan dan sarana di sebuah desa, jika sebelumnya anggarannya berada di dinas terkait, maka kini berada di kecamatan. Dengan demikian, selaku SKPD, kecamatan kini memiliki anggaran pembangunan," tutur Wanwan.

Kendala

Ada beberapa kendala yang dihadapi dengan diberlakukannya status kecamatan menjadi SKPD. Kendala tersebut, kata Wanwan, di antaranya sumber daya aparatur.

Peningkatan status kecamatan menjadi SKPD, menurut wanwan, adalah meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berkelanjutan. Namun ditinjau dari segi kepegawaian masih banyak kekosongan jabatan di tingkat kecamatan. "Kekosongan-kekosongan tersebut tentu saja akan menghambat terlaksananya kecamatan sebagai SKPD dalam kerangka tata kelola pemerintahan," jelasnya.

Dari data yang diperoleh Wanwan, jumlah jabatan yang kosong di kecamatan sekarang ini sebanyak 56 jabatan. "Dari 42 kecamatan yang ada di Kabupaten Garut, hanya 18 kecamatan yang jabatannya terisi lengkap, sebagian besar ada yang kosong," jelasnya.

Kecamatan yang jabatannya paling banyak kosong, menurut Wanwan, adalah Cisewu. "Di kecamatan ini empat jabatan kosong. Sementara Singajaya, Kersamanah, Cikelet, Cihurip, Mekarmukti, Banjarwangi, Pakenjeng dan Pameungpeuk, jabatan yang kosongnya masing-masing tiga jabatan. Dan kecamatan-kecamatan lainnya antara satu dan dua jabatan," jelasnya.

Selain banyak jabatan yang kosong, tambah Wanwan, pelaksanaan kecamatan menjadi SKPD terkendala pula oleh tidak memadainya kompetensi aparatur yang ada untuk menduduki jabatan struktural di kecamatan. "Banyak aparat kecamatan lulusan SLTA dan S1 yang namun duduk di jabatan yang bukan ruang lingkup keahliannya," kilahnya.

Hambatan lainnya mewujudkan kecamatan sebagai SKPD, tutur Wanwan, sarana dan prasarana aparatur yang belum lengkap. "Hal ini terjadi karena selama ini kecamatan tak memiliki anggaran untuk melengkapi sarana prasarananya secara mandiri," ungkapnya.

Melihat kendala-kendala tersebut, kata Wanwan, maka perubahan status kecamatan sebagai SKPD akan dilakukan secara bertahap. "Tahun 2013 ini akan dimulai dengan beberapa hal, di antaranya kecamatan diberi kewenangan untuk menggelar musrenbang dan sekaligus melaksanakan hasil musrenbang tersebut," ujarnya.

Hasil musrenbang yang bisa dilaksanakan oleh kecamatan, lanjut Wanwan, di antaranya pembangunan-pembangunan yang terkait dengan program "nyaah ka lembur" yang digagas Bupati. "Kegiatannya di antaranya semenisasi jalan setapak, rehab rumah tak layak huni, rehab kantor desa dan rehab kantor kecamatan," katanya. (Din/ES)****
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Garut Express - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger