Home » , » Perseteruan Aceng Vs Fani Harus Segera Diakhiri Demi Kepentingan Warga

Perseteruan Aceng Vs Fani Harus Segera Diakhiri Demi Kepentingan Warga

Written By Garut Express on Monday, December 10, 2012 | 10:14 AM

Roni Faizal Adam
Perseteruan Aceng Vs Fani
Harus Segera Diakhiri Demi Kepentingan Warga

CIBATU, (GE).-

Kasus antara Fani Octora dengan Bupati Aceng Fikri seharusnya langsung ditutup menyusul sudah adanya islah antara kedua belah pihak. Pihak Fani pun sudah mencabut laporannya kepada pihak yang berwajib menyusul adanya permohonan maaf dari Bupati.

Demikian diungkapkan Ketua LSM Forko, Roni Faizal Adam, yang juga Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu. Menurut Roni, dirinya sangat berempati terhadap nasib Fany yang kemanusiaannya dan nilai kewanitaannya terlecehkan akibat perbuatan bupati. Namun, tegasnya, dalam kasus ini Aceng Fikri hanya melakukan pelanggaran etika dan norma sosial sehingga tidak layak turun dari jabatannya sebagai Bupati Garut.

"Bupati tidak harus dilengserkan hanya karena menceraikan istrinya," jelasnya.

Sebagai kepala desa Roni melihat, pelengseran Aceng Fikri dari jabatannya justru akan berakibat jauh dan luas terhadap jalannya roda Pemerintahan Kabupaten Garut.

"Apalagi masa tugas Aceng Fikri sebagai Bupati hanya tinggal sekitar delapan bulanan lagi. Jika kemudian Aceng lengser, maka cost dan kerugiannya terlalu besar bagi masyarakat Garut. Saya khawatir, pelengseran Aceng akan berdampak pula pada jalannya roda pemerintahan desa," jelasnya.

Roni menambahkan, Pansus Fany Gate yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Garut biarkan terus berjalan untuk melaksanakan tugasnya. "Akan tetapi, Pansus pun harus adil, bijak, dan melihat permasalahan demi kepentingan masyarakat Garut secara keseluruhan. Siapa yang akan bertanggung jawab atas Garut jika bupati lengser," jelasnya.

Menurut Roni, dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya UU No 12 Tahun 2008 tak ada ayat yang menyatakan bahwa bupati harus lengser hanya karena melanggar etika. "Pemberhentian bupati bisa dilaksanakan ketika bupati meninggal, mengundurkan diri, korupsi dan sebagainya," jelasnya.

Roni menambahkan, menyusul adanya islah dan pencabutan perkara dari pihak Fany, maka seharusnya kasus tersebut ditutup dengan sendirinya. "Dan tak layak diteruskan. Banyak pekerjaan lain yang membutuhkan perhatian agar masyarakat Garut sejahtera," tegasnya. (Farhan SN).
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Garut Express - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger