Korupsi dalam Pengelolaan Pendidikan Harus Dicegah
Written By Garut Express on Friday, December 7, 2012 | 3:57 AM
Korupsi dalam Pengelolaan Pendidikan Harus Dicegah
Korupsi dalam dunia pendidikan,bias terjadi dengan berbagai cara, salah satunya melalui “kongkalingkong” antara oknum aparatur Negara dengan pihak lain. Bentuk penyimpangan ini contohnya dalam pemenangan tender proyek.Di sinilah terjadi praktik kotor, seperti suap,upeti atau fee dari rekanan kepada pejabat yang berwenang menentukan pemenang, pelaksanaan proyek fisik maupun barang yang tidak sesuai dengan kualitas atau spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Selain itu, adanya mark up harga dan sebagainya. Demikian diungkapkan, Kasi Intelejen Kajari Garut, Koswara, SH,MH beberapa waktu lalu.
“Dengan kucuran alokasi dana untuk program pendidikan tahun 2012 yang mencapai Triliuan Rupiah untuk bantuan DAK misalnya, tidak menutup kemungkinan terjadi tindak pidana korupsi yang akan merugikan dunia pendidikan ini,” tadas Koswara.
Koswara menegaskan, pemberantasan korupsi ini harus di cegah sedini mungkin, karena akan merugikan khalayak dan membahayakan stabilitas kemamanan masyarakat. Untuk itu, pihaknya telah mendapatkan mandat dari pemerintah untuk menangani korupsi di wilayah pendidikan ini. Menurutnya, Inpres Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diperbaharui dengan Inpres No.9 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.Diharapkan tahun 2014 tindak pidana korupsi sudah mencapai Coruptions Perception Index (CPI) atau bisa menurun secara signifikan.
“Memang korupsi ini bisa terjadi karena diantaranya, nilai kejujuran itu sudah mulai luntur. Pemantapan nilai-nilai kejujuran itu sangat penting, untuk itu jajaran kejaksaan Garut kini bekerjasama dengan Pemkab Garut, dan pencegahan Korupsi ini kami memulainya dari sektor pendidikan beserta stake holdernya,” Tegas Koswara.
Untuk mencegah dan memberantas kejahatan korupsi di sektor pendidikan ini, Kejaksaan akan menindak tegas para koruptor. Kewenangan pihak kejaksaan dalam melakukan penyidikan ini dengan didasari; Pasal 30 ayat (1) UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Fatwa Ketua MA, Nomor : KMA/102/III/2005 tanggal 9 Maret 2005 serta Pasal. 27,39 UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi dibiang pendidikan ini memang diperlukas sinergitas semua pihak, termasuk dengan pemerintahan sendiri, kita harus bersinergis, baik iru secara refresif maupun preventif.” Pungkasnya. (Cep)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment