Home » , » Tiga Belas Parpol Lolos Verifikasi Faktual PDIP dan Golkar tak Sertakan Keterwakilan Perempuan

Tiga Belas Parpol Lolos Verifikasi Faktual PDIP dan Golkar tak Sertakan Keterwakilan Perempuan

Written By Garut Express on Wednesday, December 26, 2012 | 1:11 AM

Tiga Belas Parpol Lolos Verifikasi Faktual
PDIP dan Golkar tak Sertakan Keterwakilan Perempuan


KOTA, (GE).- Setelah sejumlah partai politik diberikan kesempatan  untuk memperbaiki  struktur kepengurusan maupun keanggotaannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut akhirnya melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual enam belas partai politik yang ada di Kabupaten Garut. Pleno yang digelar di Aula KPU Garut, Jl Suherman, Selasa (18/12) kemarin, selain dihadiri Ketua dan Anggota KPU Garut, juga perwakilan pengurus partai politik dan Panwas Kabupaten Garut.

Anggota KPU Kabupaten Garut, Dadang Sudrajat, S.Pd, saat membacakan hasil verifikasi administrasi dan faktual menyebutkan,  dari enam belas partai politik yang tidak mengajukan dokumennya adalah PPLN, sehingga secara otomatis partai politik tersebut tidak memenuhi syarat. Adapun, dua parpol yang tidak memenuhi syarat lagi, yakni  Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP) dan Partai Republik Nasional (PRN). Kedua parpol tersebut tidak memenuhi syarat, saat dilakukan verifikasi faktual keanggotaannya.

“Hasil verifikasi sesuai dengan apa yang dilakukan oleh verifikator, dimana kita memverifikasi tahap pertama kepengurusan yang menyangkut keberadaan, ketua, sekretaris dan bendahara.  Kemudian, kepengurusan tentang keterwakilan perempuan 30% dan dilanjutkan dengan jumlah keanggotaan. Jadi yang kami verifikasi, yaitu yang menyampaikan keanggotaan minimal 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk, kemudian mengambil sampel secara acak 10% dan melakukan verifikasi faktual. Hasilnya, hanya tiga belas partai politik di Kabupaten Garut yang memenuhi syarat,” ujarnya.

Lanjut Dadang, adapun partai politik yang memenuhi syarat setelah diverifikasi yakni, Partai Demokrat, Gerindra, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB), Nasionalis Demokrasi (Nasdem), Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDIP, Golkar, PKS, PAN, PPP dan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB). Hanya saja, PDIP dan Partai Golkar sekalipun memenuhi syarat, tetapi dalam kepengurusannya tidak menyertakan keterwakilan perempuan 30%. Bahkan,
Golkar sendiri ketika dilakukan verifikasi kepengurusan pertama, mulai ketua, sekretaris dan bendahara, tidak memenuhi syarat. “Ya, memang PDIP dan Golkar tidak memenuhi syarat dalam verifikasi kepengurusan karena tidak menyertakan keterwakilan perempuan 30%.

Namun, kedua partai politik itu menyampaikan surat pernyataan pengakuan kalau keduanya memang tak menyertakan keterwakilan perempuan 30%, sehingga disimpulkan memenuhi syarat dengan catatan ada surat resmi pengakuan,” terangnya.

Adapun, tambahnya lagi, partai politik yang langsung memenuhi syarat pada tahap verifikasi pertama, adalah Partai Demokrat, PBB, Nasdem, Hanura, PKB, PKS dan PPP. Partai tersebut tidak melakukan perbaikan kepengurusan maupun keanggotannya.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Garut, Aja Rowikarim, M.Ag, mengatakan, KPU Garut hanya melakukan amanat Undang-undang melalui peraturan Komisi Pemilihan Umum. Dilaksanakan secara profesional sesuai agenda yang sudah ditentukan. Disisi lain, KPU menyampaikan terimakasih kepada partai politik, karena dalam melakukan verifikasi faktual akhirnya dapat mengetahui wilayah Kabupaten Garut yang begitu luas. “Kendati cuaca saat ini begitu ekstrim, kami tetap melakukan verifikasi ke pelosok-pelosok kampung, hingga ke ujung laut atau pesisir pantai untuk mencocokkan kebenaran keanggotaan partai politik.

Tentu hal ini tidak mudah, ketika warga yang tertera dalam keanggotaan berada jauh dipegunungan, namun ketika ditemui orang tersebut tidak ada ditempat. Ya, esok harinya kami terpaksa menempuh pegunungan itu lagi untuk menemuinya. Hikmahnya, kami jadi mengetahui wilayah Kabupaten Garut sampai pelosok,” ujarnya.

Tambah Aja, bagi parpol yang keanggotaannya tidak memenuhi syarat, tentunya KPU Garut sendiri memiliki bukti dokumen pernyataan bukan anggota parpol yang bersangkutan dari warga itu sendiri. Sebab, mekanisme yang dilakukan saat verifikasi faktual, warga yang ditemui jika membenarkan sebagai anggota partai politik bersangkutan, maka dianggap memenuhi syarat.

Tetapi, bagi warga yang menolak sebagai anggota parpol, dimintai bukti pernyataan bukan anggota parpol. “KPU Garut sendiri tidak memiliki kewenangan untuk mengatakan tidak lolos atau lolos, tetapi KPU Garut hanya menyampaikan memenuhi syarat, belum memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat,” terangnya.  (Tata E. Ansorie)***

REKAFITULASI HASIL VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK

No     Nama Partai    Verifikasi Tahap Pertama         Verifikasi Tahap Kedua         Keterangan 
1.     DEMOKRAT    Memenuhi Syarat            -          Memenuhi Syarat
2.     GERINDRA    Tidak Memenuhi Syarat      Memenuhi Syarat             Memenuhi Syarat
3.    PKPI        Tidak Memenuhi Syarat      Memenuhi Syarat             Memenuhi Syarat
4.    PBB        Memenuhi Syarat            -          Memenuhi Syarat
5.    NASDEM    Memenuhi Syarat            -          Memenuhi Syarat
6.    HANURA    Memenuhi Syarat            -          Memenuhi Syarat
7.     PKB        Memenuhi Syarat            -          Memenuhi Syarat
8.    PDIP        Tidak Memenuhi Syarat      Memenuhi Syarat             Memenuhi Syarat
9.    GOLKAR    Tidak Memenuhi Syarat      Memenuhi Syarat             Memenuhi Syarat
10.    PKS        Memenuhi Syarat            -          Memenuhi Syarat
11.    PAN        Tidak Memenuhi Syarat      Memenuhi Syarat             Memenuhi Syarat
12.    PPP        Memenuhi Syarat            -          Memenuhi Syarat
13.    PKBIP        Tidak Memenuhi Syarat      Memenuhi Syarat             Memenuhi Syarat
14.    PPN        Tidak Memenuhi Syarat         Tidak Memenuhi Syarat       Tidak Memenuhi Syarat
15.    PDP        Tidak Memenuhi Syarat         Tidak Memenuhi Syarat       Tidak Memenuhi Syarat
16.    PRN        Tidak Mengajukan Dokumen
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Garut Express - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger