PAW di PAN Berbuntut Gugatan ke Kejaksaan
Tarkid, (GE),- Kebijakan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dikeluarkan oleh Partai Amanat Nasional menuai reaksi keras dari anggota DPRD Kabupaten Garut, Usep Jumhur. Tak ingin posisinya digantikan, Usep berusaha melawan kebijakan partainya dengan melayangkan gugatan di Kejaksaan Negeri Garut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Surat Keputusan (SK) tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Fraksi PAN Garut, Usep Jamhur, sudah turun sejak bulan November lalu. Empat Surat Keputusan (SK) terkait hal tersebut, secara langsung dilayangkan dari DPP PAN ke DPD PAN Garut dan selanjutnya diteruskan ke DPRD dan KPU Garut tanggal 25 November 2012 dengan tembusan ke Gubernur Jawa Barat.
Ketua Badan Pengembangan Organisasi Keanggotaan (BPOK) DPD PAN Garut , Alit Targono ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/12),mengakui , DPP Partai Amanat Nasional telah mengeluarkan SK PAW yang ditanda tangani oleh Hata Rajasa selaku Ketua Umum PAN. Surat keputusan tersebut menginstruksikan pergantian anggota DPRD dari Fraksi PAN, Usep Jumhur oleh kader lainnya yang bernama Haris.” PAW tersebut instruksi pusat, kami hanya mengikuti instruksi saja dan kelengkapan administrasi telah tuntas dipenuhi,” tandasnya.
Alit menjelaskan, Usep Jamhur diganti melalui proses PAW, karena sebelumnya telah ada kesepakatan diantara kedua belah pihak. “Tidak ada kesalahan, yang ada adalah kesepakatan di atas materai di depan Akta Notaris yang disaksikan oleh, Ayi Nurlubis selaku Sekretaris Umum DPD PAN Garut saat itu. Dalam kesepakatan tersebut, Usep Jumhur diberi kesempatan lebih lama menjabat sebagai anggota DPRD Garut selama 2,4 tahun (26 bulan) dan Haris 1,8 tahun ( 20 bulan),” ungkapnya
Terkait dengan gugatan yang diajukan Usep Jamhur ke Kejaksaan Garut atas proses PAW tersebut, Alit menegaskan, hal itu tidak akan mengganggu pelaksanaan PAW. Artinya, kebijakan partai terus berjalan dan proses PAW terus berlangsung hingga waktu yang telah ditentukan dan bagi siapa saja yang tidak mentaati aturan dapat dikenakan sanksi dari partai. Di tempat terpisah, Askur Ibnu HN selaku Pengurus Departemen Bidang HI DPP PAN enggan memberikan tanggapan. “ Saya no commet, dan yang pasti semuanya harus dikembalikan sesuai mekanisme,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Ketua DPD PAN Garut, H. Babay ketika dihubungi melalui telepon selulernya untuk diminta tanggapannya teleponnya tidak pernah aktif. Hal yang sama juga terjadi pada Sekretaris Umum DPD PAN Garut, Riki Suprianto, meski teleponnya dalam keadaan aktif tetapi tidak pernah mau mengangkat telepon setiap akan dimintai tanggapannya. (Syamsul)***
PAW di PAN Berbuntut Gugatan ke Kejaksaan
Written By Garut Express on Wednesday, December 26, 2012 | 1:05 AM
Labels:
Terbaru,
Wakil Rakyat
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment