Home » , » PAW di PAN Berbuntut Gugatan ke Kejaksaan

PAW di PAN Berbuntut Gugatan ke Kejaksaan

Written By Garut Express on Wednesday, December 26, 2012 | 1:05 AM

PAW di PAN Berbuntut Gugatan ke Kejaksaan



Tarkid, (GE),-  Kebijakan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dikeluarkan oleh Partai Amanat Nasional  menuai reaksi keras dari anggota DPRD Kabupaten Garut, Usep Jumhur. Tak ingin posisinya digantikan, Usep berusaha melawan kebijakan partainya dengan melayangkan gugatan di Kejaksaan Negeri Garut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Surat Keputusan (SK) tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Fraksi PAN Garut, Usep Jamhur, sudah turun sejak  bulan November  lalu. Empat Surat Keputusan (SK)  terkait hal tersebut, secara langsung dilayangkan dari DPP PAN ke DPD PAN Garut dan selanjutnya diteruskan ke DPRD dan KPU Garut tanggal 25 November 2012 dengan tembusan ke Gubernur Jawa Barat.

Ketua Badan Pengembangan Organisasi Keanggotaan (BPOK) DPD PAN Garut , Alit Targono ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/12),mengakui , DPP Partai Amanat Nasional telah mengeluarkan SK PAW yang ditanda tangani oleh Hata Rajasa selaku Ketua Umum PAN. Surat keputusan tersebut menginstruksikan  pergantian anggota DPRD  dari Fraksi PAN, Usep Jumhur  oleh kader lainnya yang bernama Haris.” PAW tersebut  instruksi pusat, kami hanya mengikuti instruksi saja dan kelengkapan administrasi telah tuntas dipenuhi,” tandasnya.

Alit menjelaskan, Usep Jamhur diganti melalui proses PAW, karena sebelumnya telah ada kesepakatan diantara kedua belah pihak. “Tidak ada kesalahan, yang ada adalah kesepakatan di atas materai di depan Akta Notaris yang disaksikan  oleh, Ayi Nurlubis  selaku Sekretaris Umum DPD PAN Garut saat itu. Dalam kesepakatan tersebut, Usep Jumhur diberi kesempatan lebih lama menjabat sebagai anggota DPRD Garut selama 2,4 tahun (26 bulan) dan Haris  1,8 tahun ( 20 bulan),” ungkapnya

Terkait dengan gugatan yang diajukan Usep Jamhur ke Kejaksaan Garut atas proses PAW tersebut, Alit menegaskan,  hal itu tidak akan mengganggu pelaksanaan PAW. Artinya, kebijakan partai terus berjalan dan proses PAW terus berlangsung hingga waktu yang telah ditentukan dan bagi siapa saja yang tidak mentaati aturan dapat dikenakan sanksi  dari partai. Di tempat terpisah, Askur Ibnu HN selaku Pengurus Departemen Bidang HI DPP PAN enggan memberikan tanggapan. “ Saya no commet, dan yang pasti semuanya harus dikembalikan sesuai mekanisme,” ujarnya singkat.

Sementara itu,  Ketua DPD PAN Garut, H. Babay ketika dihubungi melalui  telepon selulernya  untuk diminta tanggapannya teleponnya  tidak pernah aktif. Hal yang sama juga terjadi pada Sekretaris Umum DPD PAN Garut, Riki Suprianto, meski teleponnya dalam keadaan aktif tetapi tidak pernah mau mengangkat  telepon setiap akan dimintai tanggapannya.  (Syamsul)***  
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Garut Express - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger