PERWAKILAN dari 42 kecamatan mengikuti sosialisasi pengelolaan keuangan daerah seiring dengan berubahnya kecamatan menjadi SKPD.* |
DPPKA Garut Gelar Sosialisasi Permendagri 13 Tahun 2006
Kecamatan Berubah Menjadi SKPD
KOTA, (GE).-
Seiring dengan telah berubahnya kecamatan menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD ), maka kecamatan yang dulu menginduk ke Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda, kini menjadi instansi yang otonom. Dengan demikian tata kerja kecamatan pun mengalami beberapa perubahan yang siginifikan.
Terkait dengan hal itu maka Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Garut, menggelar kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri no 13 tahun 2006 selama tiga hari Kamis-Sabtu (20-22/12).
Sosialisasi digelar di Aula Kantor DPPKA Garut dengan tema "Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Mewujudkan Sumber Daya Aparatur Pengelola Keuangan yang Profesional Guna Mewujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah". Kegiatan tersebut diikuti 126 peserta yang merupakan perwakilan dari 42 kecamatan se-Kabupaten Garut. Mereka terdiri dari Kasubag Keuangan, Bendahara dan Operator komputer. Kegiatan itu pun menghadirkan beberapa nara sumber di antaranya Drs. Ahmad Munandar dari Bidang Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah Garut dan serta nara sumber lainnya.
Sekretaris DPPKA Kabupaten Garut Dra. Hj. Teti Sarifeni, M.Si menjelaskan, perubahan kecamatan menjadi SKPD mengharuskan adanya pembinaan aparatur kecamatan, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan yang memiliki kewajiban yang sama dengan SKPD-SKPD lainnya. Kewajiban itu di antaranya menyusun neraca keuangan. "Hal tersebut terkait dengan Permendagri No 13 tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah," paparnya.
Lebih jauh Hj. Teti menjelaskan, sebelum menjadi SKPD, kecamatan menginduk ke Tapem Setda. Setelah berubah menjadi SKPD pada tahun 2012 ini, maka kecamatan memiliki menjadi instansi otonom sebagai pengguna anggaran.
"Sebab itu, kegiatan sosialisasi ini sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pencerahan serta untuk meningkatkan wawasan para peserta tentang pengelolaan keuangan. Tujuannya agar lebih terampil, tanggap dan memahami ketentuan-ketentuan, serta mempermudah dalam pengelolaan keuangan daerah dari A sampai Z," terangnya.
"Dengan sosialisasi ini diharapkan para Kasubag Keuangan, Bendahara dan Operator di lingkungan kerja kecamatan, memahami ketentuan tentang tata cara pengelolaan keuangan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan dan pertanggunajawaban serta pelaksanaan APBD Garut," tuturnya. (Syamsul)***
0 comments:
Post a Comment