PEMKAB, (GE).-
Untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat dalam menerima pelayanan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut secara periodik dan berkesinambungan akan melakukan survei. Survei dilaksanakan guna mengetahui sejauh mana kinerja unit-unit pelayanan di lingkungan Pemkab memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Asisten Pemerintahan Setda Garut Drs. H.Tedy Iskandar,M.Si saat mewakili Bupati Garut pada pembukaan sosialisasi Peraturan Bupati Garut Nomor 726 Tahun 2012 di Aula Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kamis (20/12), mengatakan, data yang diperoleh dari pengukuran indeks kepuasan masyarakat akan dijadikan bahan penilaian bagi setiap unsur pelayanan yang masih memerlukan perbaikan.
"Hasil survei nantinya dapat menjadi faktor pengungkit untuk memberikan pelayanan yang lebih berkualitas. Sebab satu di antara kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik itu adalah mengetahui kepuasan masyarakat. Apakah masyarakat selama ini telah terpuaskan oleh pelayanan yang diberikan atau belum?" tegas Tedy.
Tedi menandaskan, sekarang ini saatnya aparat pemerintah mengedepankan kepuasan masyarakat sebagai pelanggan dari pelayanan publik pemerintah daerah. "Semakin sedikit warga masyarakat yang mengeluhkan mutu pelayanan, maka semaikn baik sistem yang berjalan dari pelayanan itu," ungkapnya lagi.
Namun demikian, jelas Tedy, mengingat jenis pelayanan sangat beragam dengan sifat dan karakteristiknya yang berbeda, maka untuk memudahkan penyusunan indeks kepuasan masyarakat maka Perbup diterbitkan sebagai pedoman umum.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana Setda Garut Drs.H.Didit Pajar Putradi, M.Si menyampaikan kredibilitas pemerintah sangat ditentukan oleh kemampuannya menyediakan pelayanan publik yang memuaskan.
"Oleh karenannya, pemerintah sangat membutuhkan informasi tentang pelayanan publik yang diberikan oleh instansinya," jelasnya.
Survei ini, lanjut Didit, untuk menanyakan pendapat masyarakat mengenai pengalamannya dalam memperoleh pelayanan intansi pemerintah atas penyelenggaraan pelayanan. "Bagi masyarakat, indeks kepuasan ini dapat digunakan sebagai gambaran tentang kinerja pelayanan unit yang bersangkutan," jelasnya.
Dijelaskannya, dalam format survei tersebut nanti akan ditanyakan tentang pendapat responden tentang pelayanan publik, dengan melingkari jawaban yang telah disediakan.
"Pertanyaan –pertanyaan pun tentang pemahaman masyarakat terkait kemudahan prosedur pelayana yang selama ini didapat, kesesuaian persyaratan dan jenis pelayanannya dan pendapat responden tentang kemampuan dan kedisiplinan petugas pemberi pelayanan. Survei ini sifatnya terbuka dan tidak ada hubungannya dengan pajak atau politik," tegas Didit. (Farhan Aolia)***
0 comments:
Post a Comment