KOTA, (GE).- Komandan Lembaga Pembinaan Potensi Pendukung Kekuatan
Pertahanan Keamanan Negara RI Markas Daerah Garut (LP3KPKNRI), H. Wawan
MS, SH, meminta DPRD Garut memanggil Bupati Aceng HM Fikri, S.Ag.
Pemanggilan dimaksud, terkait pengaduan salah seorang warga Kecamatan
Ngamprah Bandung, Muhamad Ishaq, yang menuntut pertanggungjawaban Bupati
Garut atas kecelakaan tabrakan beruntun di Jalan Tol Cipularang yang
melibatkan tiga kendaraan roda empat, salah satunya diduga mobil dinas
Wakil Bupati Garut.
H. Wawan menilai, kejadian tersebut merupakan
bagian pelanggaran karena menyalahi aturan. Alasanya, seperti informasi
yang beredar di masyarakat, mobdin Wakil Bupati jenis Toyota Fortuner
silver metalik bernopol Z 1205 PN yang sudah lama dipinjam Bupati,
dikendarai oleh orang yang bukan kewenangannya di luar kedinasan.
Parahnya lagi, pengendara mobdin Wakil Bupati Garut itu ternyata seorang
perempuan yang diketahui identitasnya bernama Puti Harissa Pratidhina,
warga jalan Sukamulya Indah No. 1-II, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan
Sukajadi, Kota Bandung. Ia bukanlah pegawai Pemkab Garut.
“Fasilitas
negara termasuk mobil dinas (mobdin) harus digunakan untuk kepentingan
pelayanan kepada masyarakat. Bila fasilitas negara digunakan di luar
kepentingan kedinasan, maka aparat tersebut harus diberi peringatan.
Fasilitas negara ini dibiayai APBD. Termasuk bahan bakar minyak (BBM)
yang digunakan untuk mobil dinas. Karenanya, mobdin ini harus
benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar H. Wawan,
ketika ditemui, Jumat (13/7).
Ditambahkannya, semestinya DPRD Garut
jangan diam saja. Kalau sudah menerima informasi tersebut, mestinya
segera memanggil Bupati untuk dimintai keterangan. Kata H. Wawan,
persoalan ini jangan dianggap sederhana. Sebab, penyalahggunaan
fasilitas negara seperti halnya mobil dinas termasuk katagori korupsi,
karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.
“Menggunakan
fasilitas negara seperti mobil dinas untuk kepentingan pribadi, itu
merupakan bagian dari bentuk korupsi. Ini tidak hanya berlaku untuk
pejabat kepala daerah saja, pokoknya semua aparatur pemerintah yang
difasilitasi mobdin mesti digunakan sesuai aturan,” tandasnya.
Selama
digunakan untuk kepentingan dinas, imbuhnya lagi, baik pada jam kerja
maupun di luar jam kerja, maka itu tidak jadi masalah karena memang
sudah diatur kedudukan dan hak protokolnya. Yang jadi permasalahan,
apabila kendaraan dinas tersebut digunakan untuk hal-hal yang tidak ada
kaitannya dengan kedinasan atau kepentingan pribadi. Tentu perlu ada
pengawasan terhadap kendaraan dinas yang digunakan di luar kedinasan
ini.
"Maka di situ peran inspektorat untuk mengawasi penggunaan
fasilitas negara, apakah sudah sesuai dengan fungsinya atau tidak. Lihat
saja, masih banyak ditemukan tiap hari libur kendaraan plat merah
berlalu lalang di jalan. Bahkan tidak sedikit digunakan liburan bersama
keluarganya,” tutur H. Wawan, seraya menambahkan, kalau ada mobil dinas
yang dipakai di luar tupoksi, itu harus diingatkan, mulai lisan, tulisan
hingga sanksi yang sudah diatur sesuai peraturan perundangan.
Sementara
itu, terkait kronologis kecelakaan mobil dinas wakil bupati yang
dikendarai perempuan bernama Puti Harissa Pratidhina, seperti
diceritakan Muhamad Ishaq, kejadiannya pada 11 Juni 2012 lalu. Kata
Ishaq, sekitar pukul 15.00 WIB, ketika itu dirinya tengah melaju di ruas
tol Cipularang dari arah Bandung menuju Jakarta dengan menggunakan
mobil Microbus KIA Pregio Silver Metalik bernopol D 7875 AI. Dari arah
depan terlihat sebuah mobil Toyota Corolla abu-abu metalik bernopol B
2254 KQ yang dikemudikan Sumardi, Mobil tersebut sama tengah melaju ke
arah Jakarta. Ketika melintas di KM 100.400.8, terlihat ada pekerjaan
jalan di lajur satu. Ishaq dan Sumardi pun mengurangi kecepatan
kendaraannya. Tiba-tiba dari arah belakang, meluncur sebuah mobil
minibus Toyota Fortuner silver metalik bernopol Z 1205 PN yang
dikemudikan seorang perempuan bernama Puti Harissa Pratidhina. Karena
kurang bisa mengantisipasi jaga jarak sehingga langsung menabrak mobil
Microbus KIA Pregio yang dikemudikan Ishaq. Ketika diperiksa petugas,
ternyata Puti tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan sedang dalam
keadaan mabuk saat mengemudikan kendaraan. (Tata E. Ansorie)***
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment