Selain dari Dinas Pendidikan, pemateri dalam acara sosialisasi program DAK ini, juga berasal dari Polres Garut yang diwakili oleh Kompol, Bambang Sugito, SH, serta dari Kajari (Kejaksaaan Negri) Garut yang diwakili oleh Kasie Pidsus (Pidana Khusus), Edwar, SH.
Dihadirkannya pembicara dari aparat penegak hukum, menurut Kadisdik agar sekolah penerima DAK bias memahami hal-hal yang berkaitan dengan peraturan-peraturan yang menjadi payung hokum program DAK tahun 2012. “Kami sengaja, mengundang para pemateri dari kepolisian dan Kejaksaan ini, agar semua pengelola sekolah yang akan menerima bantuan DAK ini bisa faham dari berbagai sisi, mulai dari sisi hukum, maupun pidannya, jika dalam pengelolaan DAK ini terjadi penyimpangan,” tandas Kadisdik.
Sementara itu, Kompol. Bambang Sugito, SH dalam pemaparan materinya lebih menyoroti sisi hukum pidananya. Menurut perwira dari Polres Garut ini, pengelolaan DAK rentan sekali terjadi penyimpangan, karena ini menyangkut uang yang akan digunakan untuk pembangunan aset masyarakat. “Ya, sudah selayaknya, pengelolaan DAK ini dilakukan secara hati-hati, karena ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak, dan kami dari kepolisian siap membantu saudara-saudara semua” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Kompol.Bambang menghimbau kepada pengelola program DAK, agar tidak sungkan-sungkan meminta bantuan pengamanan, atau berkonsultasi denga pihak kepolisian, suapaya pengelolaan DAK ini bisa berlangsung lancar dan aman.
Sedangkan Kasi Pidsus Kajari Garut, Edwar SH, menyoroti pengelolaan program DAK yang rawan tindak korupsi. Menurut Edwar, beberapa program bantuan pemerintah, selama ini banyak yang menjadi sorotan publik, karena dalam merealisasikannya kerap menjadi lahan korupsi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Seharusnya program bantuan pemerintah ini, bisa digulirkan sesuai dengan peruntukan dan perundang-undangan yang ada, sehingga tidak merugikan masyarakat luas,” tandasnya. (Cep)
0 comments:
Post a Comment