Home » , , » Mengapa Harus Memilih Kang Memo? Wujudkan Garut sebagai Kabupaten Termaju di Jabar

Mengapa Harus Memilih Kang Memo? Wujudkan Garut sebagai Kabupaten Termaju di Jabar

Written By Garut Express on Sunday, September 1, 2013 | 11:53 PM


SELAMA ini Kabupaten Garut dikategorikan sebagai kabupaten tertinggal. Bisakah predikat itu berubah sehingga Garut menjadi Kabupaten termaju di Jawa Barat?
"Bisa! Dengan kerja keras dan dukungan semua pihak, hal itu bisa dilakukan," tegas Kang Memo Hermawan, calon Bupati Garut Periode 2014-2019 yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golongan Karya (P-Golkar) itu.
Kang Memo mengatakan, Garut sangat banyak memiliki potensi sumber daya alam yang jika dimanfaatkan dengan baik dan benar penghasilannya bisa mengubah kondisi Garut dari kabupaten tertinggal menjadi kabupaten termaju.
Potensi tersebut, lanjut Kang Memo, di antaranya energi panas bumi. Ia menjelaskan, Indonesia dikenal sebagai negeri The Ring of Fire. Lebih dari 200 gunung berapi terdapat di sepanjang pulau Sumatera, Jawa, Bali dan kepulauan bagian timur Indonesia. Dalam jaringan ini terdapat potensi energi panas bumi dalam jumlah yang melimpah ruah sekitar lebih dari 20.000 MW. Jumlah ini setara dengan enam milyar barel minyak bumi, cukup untuk memenuhi 10% dari permintaan tenaga listrik nasional tahun-tahun mendatang.
Sementara Kabupaten Garut memiliki potensi energi panas bumi yang diperkirakan mencapai total 1045 MW(Mwe). Energi sebesar itu tersebar di Cilayu, Ciarinem, G. Papandayan, G. Guntur Masigit, Darajat, dan G. Talaga Bodas. Namun yang baru dimanfaatkan hanya di Darajat. Itu pun belum semuanya. Dari potensi (yang telah diteliti) 700 MW, yang dimanfaatkan baru 225 MW. "Jadi belum setengahnya yang dimanfaatkan. Namun dengan 225 MW yang telah dihasilkan tersebut, ternyata energi panas bumi dari Darajat bisa digunakan untuk energi listrik se-Jamali (Jawa, Madura, Bali). Itu kan dahsyat," jelas Memo.
Ini artinya, menurut Kang Memo, Garut menjadi sumber energi vital dan strategis di tingkat nasional. Namun sayangnya di balik dahsyatnya energi panas bumi yang dimiliki, kondisi Garut sendiri selama ini memperihatinkan. Jika sumber energi listrik yang dimiliki Garut bisa menghidupkan listrik di Jawa, Madura dan Bali, maka seharusnya tak ada lagi masyarakat Garut yang belum teraliri listrik. "Selain itu, seharusnya kas daerah pun gemuk karena keberadaan energi panas bumi tersebut," ungkapnya.
Sekarang ini justru sebaliknya, meski energi panas bumi Garut bisa menghidupkan listrik di Jawa, Madura dan Bali, namun masih banyak warga Garut yang belum menikmati aliran listrik. "Kontribusi terhadap anggaran daerah pun yang notabene sebagai pemilik energi tersebut, belum siginifikan sehingga APBD Garut selalu defisit," jelasnya.
Memo mengatakan pihaknya pernah membaca hasil survei sebuah perguruan tinggi tentang Analisis Program Pengembangan Masyarakat dari PLTP Darajat PT Chevron di Kabupaten Garut tahun 2010 lalu. Dalam survei tersebut terdapat beberapa data yang menyatakan bahwa kontribusi dari hasil penjualan energi panas bumi di Darajat bagi warga Garut ternyata sangat kecil.
Tahun 2010 misalnya, dari pendapatan hasil penjualan energi panas bumi darajat sebesar Rp 1,249 triliun, yang diberikan kepada masyarakat Garut berupa CSR hanya sekitar Rp 6,75 miliar. "Angka itu hanya sekitar 0.54%-nya, satu persen pun tidak mencapai," jelasnya.
Dari dana bagi hasil (DBH) pun, Pemkab Garut hanya seper sekiannya dari keuntungan. "Data dari Pemkab, DBH panas bumi dari pemerintah pusat dari tahun 2006 hingga tahun 2010 lalu, Garut hanya menerima sebesar Rp 96,917 miliar," ungkapnya. (Adv)***

Mengubah Pola Pengelolaan

MEMO mengungkapkan, UUD 45 yang disusun para pendiri negara ini, menyatakan, kekayaan negara termasuk sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. "Mengacu pada isi UUD 45 tersebut, maka pola pengelolaan energi panas bumi yang menjadi primadona dunia ini harus diubah," jelasnya.
Menurut Memo, masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Garut seharusnya menjadi orang nomor satu dalam pengelolaan energi panas bumi. Hal ini bisa dilakukan jika panas bumi dikelola oleh perusahaan milik masyarakat Garut sendiri. "Misalnya berupa Perusahaan Daerah," jelasnya.
Memo sadar bahwa dari sisi SDM dan teknologi Garut belum mampu mengelola energi panas bumi. "Namun pengelolaan energi yang menggunakan teknologi tinggi tersebut bisa dikerjasamakan antara perusahaan daerah dengan perusahaan yang mampu. Jadi sistemnya kerjasama antara perusahaan daerah dengan perusahaan pengelola," jelasnya.
Jika ini dilakukan, lanjutnya, maka kita bisa menempatkan orang-orang di perusahaan pengelola panas bumi sehingga kita bisa mengawasi gerak perusahaan. "Dampaknya, kita akan memiliki posisi tawar yang tinggi sehingga keuntungan dari penjualan energi panas bumi bisa dirumuskan seadil mungkin untuk masyarakat Garut. Misalnya 50-50. Dengan 50-50 saja, maka setidaknya Rp 500 miliar bisa kita raih dari hasil penjualan energi panas bumi, dan itu bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Garut," tuturnya seraya menambahkan, PAD Rp 500 miliar merupakan PAD terbesar di Jawa Barat, bahkan di Indonesia. Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan pun yang terkenal kaya itu, PAD-nya di bawah Rp 200 miliar per tahun.
Selama ini, menurut Memo, kita hanya berharap DBH dan CSR saja terkait dengan energi panas bumi. "Kita hanya penonton yang terus menghiba dana CSR. Ini karena ketidakmampuan dan kesalahan kita sendiri. Oleh karena itu, jika Allah menakdirkan saya menjadi Bupati Garut, insya Allah Pemkab akan mengubah pola tata kelola energi panas bumi agar Garut meraup banyak manfaat yang akan bermuara kepada naiknya kesejahteraan masyarakat," katanya. (Adv)***

Meraup PAD Trilyunan

GARUT memiliki banyak sekali potensi sumber daya alam. Selain panas bumi juga bahan tambang lainnya di antaranya berupa emas, mangan, batubara, hasil laut, dan sebagainya. "Jika itu dikelola dengan benar, dipastikan akan menghasilkan PAD yang sangat besar yang bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat," ungkapnya.
Memo mengaku ia pernah survei ke pantai selatan dan ngobrol dengan beberapa penampung ikan dari nelayan. Dari hasil survei tersebut terungkap bahwa keuntungan dari ikan laut bisa mencapai Rp 200 juta per hari. "Rp 200 juta per hari, maka sebulan Rp 6 miliar, setahun Rp 72 miliar lebih," jelasnya.
Menurut Memo, dari hasil perikanan laut saja Pemkab sebenarnya bisa mendapatkan PAD sangat besar. "Bagaimana kalau Pemkab mendirikan Perusahaan Daerah Perikanan Laut misalnya. Selain bisa menyerap tenaga kerja, juga bisa mendatangkan PAD bagi kas Pemkab yang nantinya akan disalurkan kembali kepada warga," ungkapnya.
Memo menegaskan, pendirian perusahaan daerah tak akan menyaingi para penampung ikan yang sudah ada di pantai selatan. Justru sebaliknya akan menjadi mitra para penampung. "Bahkan pula akan meningkatkan kesejahteraan nelayan. Nelayan akan memiliki posisi tawar yang tinggi sehingga harga ikan tak akan dimainkan para tengkulak," jelasnya.
Kemudian, lanjut Memo, dari potensi tambang. Dari data yang diterimanya, kontribusi barang tambang dalam perekonomian Kabupaten Garut baru sebesar 0,20%. atau sebesar Rp 1,6 miliar saja per tahun. "Ini karena banyak potensi tambang yang belum dieksploitasi untuk kepentingan kesejahteraan," jelasnya.
Memo yakin jika seluruh potensi tambang telah dieksploitasi, maka PAD Garut akan melebihi anggaran yang diterima dari pusat. Ia menambahkan, potensi tambang emas saja yang terdapat di Pakenjeng dan Pamulihan sekitar 22.000 ton. Potensi itu diketahui dari hasil eksplorasi PT Antam pada 1994.
Menurut Uu, potensi tambang emas di Kabupaten Garut bisa lebih besar lagi daripada yang sudah ditemukan saat ini. Daerah prospektif tambang emas juga terdapat di Kecamatan Bungbulang, Cisewu, Cikajang, Cibalong, dan Banjarwangi.
"Jika seluruh potensi sudah dimanfaatkan, maka saya yakin PAD kita akan trilyunan," ungkapnya.
Kang Memo yakin, dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada saja, Kabupaten Garut akan kaya dan maju. "Bahkan termaju di Jawa Barat. Harap dicatat, hal itu bisa dilakukan jika pengelolaan sumber daya alam tersebut dilakukan secara baik dan benar. Artinya, kelestarian lingkungan diperhatikan dan kesejahteraan masyarakat menjadi fokus utama," katanya.
Jika seluruh SDA sudah dikelola secara optimal, maka anggaran pusat yang selama ini menjadi tumpuan Pemkab hanya akan menjadi pelengkap saja. "Sebab anggaran yang kita gunakan sudah tercukupi dengan PAD pengelolaan SDA tadi," jelasnya. (Adv)***

APBD Mengalir hingga RW dan RT

KANG Memo menilai, RW dan RT merupakan lembaga yang paling depan untuk menyukseskan program pemerintah. Kedua lembaga itu dibebani oleh tugas dan tanggung jawab membantu pemerintah desa/kelurahan dalam hal kependudukan serta yang lainnya.
Oleh karena itu, Kang Memo menegaskan, RW dan RT harus mendapat bagian anggaran dari APD agar tugas dan tanggung jawabnya terlaksana dengan baik. "Selama ini RW dan RT hanya pelengkap penderita saja. Mereka bertugas seolah -olah hanya sebagai pengumpul sumbangan. Ini tidak adil dengan tugas mereka yang telag diatur oleh perundang-undangan," tuturnya.
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab RW dan RT, maka pemerintah berkewajiban memberikan bantuan berbagai fasilitas di antaranya
menyediakan buku agenda, buku expedisi, buku tamu, buku keuangan dan buku kas, buku keamanan, buku induk penduduk, buku mutasi penduduk, buku laporan kejadian, buku inventaris proyek, inventaris barang buku surat pengantar atau keterangan, buku program, notulen rapat, stempel rukun tetangga, buku daftar TKI/W, dan sebagainya.
"Selain itu, sudah sewajibnya juga pemerintah memperhatikan keberadaan RW dan RT diberikan berbagai jaminan sebagaimana juga diterima oleh aparatur pemerintahan, baik jaminan kesehatan, pendidikan, keselamatan kerja, dan honorarium pengganti biaya operasional karena menjalankan urusan pemerintahan. Dua hal pokok ini mesti diatur secara khusus dengan alokasi anggaran dan pos khusus dalam anggaran pemerintahan desa yang bersumber dari APBD," jelasnya. (Adv)***

Musrenbang : Bukan Mustahil tapi Mustajab

MELIHAT pelaksanaan pembangunan sekarang ini, Kang Memo menilai tak ada program yang jelas. Menurutnya hal itu bisa diperbaiki dengan memperbaiki pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang).
Selama ini, lanjutnya, banyak pembangunan yang dilaksanakan tidak melalui musrenbang terlebih dahulu, sehingga musrenbang menetapkan A pelaksanaan malah B. "Maka banyak yang menyidir bahwa pembangunan yang direncanakan melalui musrenbang, realisasinya malah mustahil," kata Memo.
Lalu bagaimana agar musrenbang menjadi mustajab? Menurut Memo, musrenbang harus dilakukan oleh semua unsur dan melibatkan elemen masyarakat, termasuk RT dan RW.
"Hal ini akan membuka kesempatan kepada masyarakat untuk berpikir kritis dan cerdas serta melakukan pengawasan yang baik mengenai pembangunan di daerahnya," tuturnya.
Memo menjelaskan, sesuai peraturan perundang-undangan yang baru, kecamatan kini menjadi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Artinya sebagaimana SKPD lainnya, maka kecamatan pun berhak mengelola anggaran, merencanakan pembangunan di desa yang menjadi wilayahnya dan sebagainya.
"Ini merupakan kesempatan melaksanakan musrenbang yang aplikatif. Artinya, pemerintah kecamatan secara otonom bisa menggelar musrenbang dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat tadi. Jika kemudian program pembangunan yang disusun dalam musrenbang tak terealisir, maka masyarakat bisa mempertanyakannya ke kecamatan," ungkapnya. (Adv)***
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Garut Express - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger