Home » , » Penyelewengan Raskin, Empat Kades di Kecamatan Cibiuk Terancam Dipecat

Penyelewengan Raskin, Empat Kades di Kecamatan Cibiuk Terancam Dipecat

Written By Garut Express on Saturday, June 1, 2013 | 12:55 AM



Penyelewengan Raskin, Empat Kades di Kecamatan Cibiuk Terancam Dipecat

TARKA, (GE).-

Empat kepala desa (Kades) di Kecamatan Cibiuk, yang diduga melakukan penyelewengan beras untuk rakyat miskin (Raskin) untuk alokasi bulan Februari-Mei 2012 kini tidak hanya dibayangi ancaman pidana penjara, namun juga terancam dicopot dari jabatannya setelah pihak kepolisian menetapkan mereka sebagai tersangka.

Keempat kades itu terancam dicopot mengingat ancaman hukuman  yang dikenakan polisi di atas lima tahun tahun penjara. "Seorang pejabat yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun dipastikan dicopot dari jabatannya," kata Kasie Pemdes BPMPD Kabupaten Garut, Erwin melalui staffnya Nana, Rabu (29/5). Nana menyampaikan, empat kades yang tengah menjalani proses pemeriksaan hukum terkait dugaan tindakan penyelewengan pendistribusian raskin, terancam diberhentikan. "Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006," jelasnya.

 Nana menambahkan, jika ancamannya di atas lima tahun, itu sudah otomatis dicopot. Mekanismenya, BPD memberikan surat terhadap bupati untuk meminta rekomendasi pemberhentian.

Lebih jauh Nana menambahkan, pihaknya telah menerima permohonan ijin tertulis dari Polres Garut pemeriksaan tersangka belum lama ini. Hal tersebut tertuang dalam suran laporan polisi nomor LP/A/1278/X/2012/Jbr/Res Garut dan surat perintah penyidikan nomor SP. Sidik/418/X/2012/Reskrim tanggal 1 Oktober 2012.

Di tempat terpisah, Kasubag Bagian Hukum Setda Garut Ida Farida, SH mengakui, permasalahan keempat kades serta laporan polisi atas kasusnya sudah diterima dan segera ditindaklanjuti untuk disampaikan ke bupati.

Selain itu, untuk mempermudah proses penyidikan oleh pihak polisi, perlu adanya pemberhentian sementara untuk keempatnya agar tidak ada kendala dan proses penyidikan. "Hanya saja semua itu tetap menjadi keputusan Kepala Daerah," terangnya. (Syamsul)***
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Garut Express - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger