Penyelewengan Raskin, Empat Kades di Kecamatan Cibiuk Terancam Dipecat
TARKA, (GE).-
Empat kepala desa (Kades) di Kecamatan Cibiuk, yang diduga melakukan penyelewengan beras untuk rakyat miskin (Raskin) untuk alokasi bulan Februari-Mei 2012 kini tidak hanya dibayangi ancaman pidana penjara, namun juga terancam dicopot dari jabatannya setelah pihak kepolisian menetapkan mereka sebagai tersangka.
Keempat kades itu terancam dicopot mengingat ancaman hukuman yang dikenakan polisi di atas lima tahun tahun penjara. "Seorang pejabat yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun dipastikan dicopot dari jabatannya," kata Kasie Pemdes BPMPD Kabupaten Garut, Erwin melalui staffnya Nana, Rabu (29/5). Nana menyampaikan, empat kades yang tengah menjalani proses pemeriksaan hukum terkait dugaan tindakan penyelewengan pendistribusian raskin, terancam diberhentikan. "Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006," jelasnya.
Nana menambahkan, jika ancamannya di atas lima tahun, itu sudah otomatis dicopot. Mekanismenya, BPD memberikan surat terhadap bupati untuk meminta rekomendasi pemberhentian.
Lebih jauh Nana menambahkan, pihaknya telah menerima permohonan ijin tertulis dari Polres Garut pemeriksaan tersangka belum lama ini. Hal tersebut tertuang dalam suran laporan polisi nomor LP/A/1278/X/2012/Jbr/Res Garut dan surat perintah penyidikan nomor SP. Sidik/418/X/2012/Reskrim tanggal 1 Oktober 2012.
Di tempat terpisah, Kasubag Bagian Hukum Setda Garut Ida Farida, SH mengakui, permasalahan keempat kades serta laporan polisi atas kasusnya sudah diterima dan segera ditindaklanjuti untuk disampaikan ke bupati.
Selain itu, untuk mempermudah proses penyidikan oleh pihak polisi, perlu adanya pemberhentian sementara untuk keempatnya agar tidak ada kendala dan proses penyidikan. "Hanya saja semua itu tetap menjadi keputusan Kepala Daerah," terangnya. (Syamsul)***
0 comments:
Post a Comment