Home » , , » Calon Bupati Pecat Calon Wakilnya

Calon Bupati Pecat Calon Wakilnya

Written By Garut Express on Saturday, June 1, 2013 | 1:06 AM

LETKOL Hj.Wati menunjukkan surat pernyataan berpasangan dengan Eri Syafrudin sebagai Cawabup Garut. Eri mengganti posisi Deni Kusumadinata yang hingga pekan kemarin tak diketahui keberadaannya.*
   


Keberadaan Cawabup Deni Kusumadinata Misterius
Calon Bupati Pecat Calon Wakilnya


TARKA. (GE).-

Letkol Hj. Wati, calon Bupati Garut dari jalur independen, memecat pasangannya R. Deni Kusumadinata sebagai calon wakil bupati. Pemecatan dilakukan karena Deni dinilai tidak bisa memenuhi komitmen dan menunjukan itikad baik dengan tim sukses yang mengusung Hj. Wati. Selain itu, Deni pun hingga pekan kemarin tidak diketahui keberadaannya.

"Tiga alamat rumah yang diberikan Deni kepada saya, semuanya palsu. Hingga sekarang Deni misterius, tak diketahui di mana keberadaannya," jelas Letkol Hj. Wati saat melakukan jumpa pers di penginapan Tarumanagara, Cipanas, Tarogong Kaler, Rabu (29/5).

Sebagai pengganti Deni, Hj. Wati sudah menyiapkan Eri Syafrudin untuk mengisi posisi calon Wakil Bupati dalam pertarungan Pilbup Garut September mendatang.

Letkol Hj. Wati menambahkan, pihaknya sudah memastikan mengambil sikap tegas terkait penggantian R. Deni dengan Eri Syafrudin. Pihaknya sudah mendapatkan persetujuan dari para tokoh dan tim sukses untuk penggantian tersebut.

Hj. Wati mengaku awalnya menggandeng R. Deni untuk cawabup dikenalkan oleh seorang tokoh dari Godog dan itu semata-mata karena kepercayaan. Belakangan, lanjutnya,  R. Deni tidak diketahui identitasnya. "Tiga alamat rumahnya palsu semua. Saya kehilangan jejak. Semua ini sudah saya laporkan ke pihak kepolisian," terangnya.

Lebih jauh Hj Wati menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPUD Garut terkait mekanisme penggantian calon pengganti Cawabup. Di dalam Peraturan KPU Pasal 58 tahun 2009 dan 2012 ayat 1 sd 3 disebutkan dalam hal salah seorang bakal calon perseorangan mengundurkan diri dalam proses penelitian dukungan setelah pendaftaran, bakal pasangan calon dimaksud dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti oleh calon lain, serta tidak dapat diajukan sebagai bakal calon oleh partai politi atau gabungan partai politik.

Di ayat kedua, sambung Hj. Wati,  dalam hal salah seorang calon perseorangan atau pasangan calon perseorangan berhalangan tetap dan atau meninggal dunia dalam proses penelitian dukungan, maka dapat mengajukan pasangan baru paling lama lima hari dan diverifikasi paling lambat tiga hari.

Hj. Wati menambahkan, dalam butir 3 juga disebutkan pasangan baru atau pasangan pengganti sebagai maksud pasal ayat 2 dapat dilakukan dengan mengumumkan pada publik, paling lama dua hari. "Dan disediakan waktu bagi pendukung yang ingin menarik dukungan dan atau memilih tanggapan sampai dengan tiga hari sebelum penetapan. Insya Allah penggantian Cawabup ini secara hukum dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Sementara Rudi, Ketua Tim Sukses Hj. Wati, menambahkan, pertimbangan penggantian Deni untuk posisi cawabup karena yang bersangkutan tidak memenuhi komitmen dan tidak ada i’tikad baik dengan tim yang mendukung pasangan Hj. Wati.

"Kita sudah menunggu komitmen R. Deni, tapi tidak ada kejelasan dan ditunggu kedatangannya hingga kemarin (Selasa 28/5-Red) namun ternyata tak datang juga. Bahkan ketika ditemui di kediamannya di Bandung, ternyata yang bersangkutan memberikan alamat palsu. Keberadaanya saat ini masih misterius," ungkapnya.

Rudi menambahkan, mengenai pergantian R. Deni Kusumadinata oleh Eri Syafrudin, sudah diajukan dan dikomunikasikan beberapa waktu lalu ke KUPD Garut. Mekanisme penggantian cawabup telah diatur dalam undang-undang. "Tidak ada alasan KUPD Garut untuk tidak mengabulkan," terangnya.
Bisakah pasangan cabup/cawabup diganti di tengah jalan seperti yang dilakukan Hj. Wati? Abdal, anggota KPU Kabupaten Garut tak mengatakan bisa atau tak bisa. Ia hanya mengatakan pihaknya sedang meneliti kasus tersebut.

Abdal mengaku sudah menerima surat dari pihak Hj. Wati mengenai penggantian pasangannya beberapa waktu lalu. "Kami sekarang ini sedang melakukan pengkajian. Kemungkinan besar kami pun akan melakukan sidang pleno untuk membahas penggatian pasangan Hj. Wati itu," ungkapnya. (Syamsul)***
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Garut Express - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger