Pencairan Sertifikasi Terkendala Validitas Data
Written By Garut Express on Wednesday, May 1, 2013 | 2:36 AM
Pencairan Sertifikasi Terkendala Validitas Data
KOTA, (GE).-
Dalam sepekan terakhir para guru di Kabupaten Garut dihebohkan dengan berita akan segera turunnya tunjangan profesi atau dana sertifikasi. Bahkan sebelumnya telah ada kabar bahwa dana sertifikasi telah tersimpan di kas daerah. Namun hingga Jumat (19/4), dana yang diidam-idamkan kaum “Oemar Bakri” ini tak kunjung bisa dicairkan.
Ooy Rohayati, salah seorang guru asal Garut selatan sangat kecewa saat mengecek rekeningnya. Ternyata uang sertifikasi haknya itu belum masuk.
“Ya, saya jauh-jauh dai Bungbulang mau mencairkan dana sertfikasi, namun ternyata lapur. Dalam rekening saya dana itu belum masuk sepeser pun,” keluhnya.
Terkait lambannya pencairan dana sertifikasi Kabid PMPTK (Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan) pada Dinas Pendidikan Garut, Marga Riswanda, SH,MH menjelaskan, salah satunya akibat validitas data guru penerima dana sertifikasi belum jelas.
“Memang dana sertifikasi untuk yang sekarang proses pencairannya agak lamban akibat terkendala masalah validitas data guru dan sistem baru yang dikeluarkan pemerintah,” tuturnya.
Riswanda menyebutkan, selain terkendala validitas data, sistem pencairan sertifikasi yang sekarang juga merupakan sistem kebijakan pemerintah yang baru. Jika dulu pendataan guru yang akan menerima dana sertifikasi dilakukan secara manual, sekarang pendataannya dilakukan dengan sistem online, dengan berbais digital.
“Dengan sistem online, bisa juga menjadi salah satu sebab lambannya proses pencairan. Karena dalam sistem online, salah sedikit saja dalam data bisa berakibat fatal, hingga berujung pada terkendalanya pencairan dana sertifikasi," terangnya.
Kabid PMPTK yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/4) pagi, menegaskan, keterlambatan pencairan sertifikasi mutlak kebijakan pemerintah pusat, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. sedangkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota hanya menunggu kebijakan atau SK dari pusat.
Dinas Pendidikan Garut, kata Riswanda, melalui Bidang PMPTK sebelumnya telah menerima surat edaran dari Kemendikbud terkait Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi Guru PNSD. Surat tertanggal 13 Maret 2013 tersebut ditandatangani oleh Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Sumarna Surapranata, Ph.D.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ini disebutkan beberapa informasi terkait tunjangan profesi.
"Intinya para guru yang sudah tercatat sebagai penerima dana sertfikasi, jangan takkut kehilangan haknya, ini hanya masalah waktu saja,” tegas Riswanda. (Cep)***
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
.png)
0 comments:
Post a Comment