KOTA, (GE).- Pungutan liar di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Garut, sudah mencapai titik puncaknya. Sehingga, banyak warga yang merasa diberatkan dengan adanya Pungutan Liar (Pungli) tersebut. Pungutan yang dirasa memberatkan ini, biasanya terjadi pada proses perizinan dan kelengkapan kendaraan.
Seorang warga Kecamatan Cibatu, Jay (31), mengaku dirinya pernah dipungut pada proses pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Pelakunya tak lain adalah seorang oknum anggota Polisi.
Menurutnya, pemungutan dilakukan diantaranya untuk biaya cek fisik kendaraan,
plat nomor, dan penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
“Tarif yang dikenakan tidak sesuai
dengan PP No 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara
bukan pajak. Misalnya pada saat mengganti STNK. Saya harus mengeluarkan biaya
tambahan yang tidak disertai dengan bukti penerimaan uang atau kwitansi,” kata
Jay kemarin.
Besaran
pungutan, sebut Jay, diantaranya adalah biaya cek fisik nomor mesin dan rangka
kendaraan sebesar Rp20 ribu dan biaya cetak plat nomor kendaraan Rp10 ribu.
Namun bila mengacu pada PP 50 Tahun 2010, sejumlah pungutan ini tidak
tercantum.
“Semua
ini baru saya ketahui saat saya akan membuat STNK baru. Maklum, beberapa waktu
lalu STNK motor saya yang asli hilang, makanya saya perlu membuat STNK baru. Lebih
mencengangkan lagi, saya kaget ketika membuat STNK duplikat itu ternyata
harganya sangat mahal. Biayanya mencapai Rp650 ribu. Padahal, sesuai ketentuan
biaya penerbitan STNK untuk motor hanya sebesar Rp50 ribu,” tuturnya.
Pungutan
yang sama juga dikeluhkan oleh seorang pengusaha angkutan kota (Angkot), Usman, 45.
Diungkapkan Usman, selain cek fisik dan plat nomor, para pengusaha juga
mengeluhkan mahalnya biaya balik nama (BBN) kendaraan.
“Biaya yang dikenakan
sebesar Rp125 ribu. Padahal berdasarkan ketentuan, biaya yang dikenakan hanya sebesar
Rp100 ribu saja. Kalau satu mobil angkot tidak jadi masalah. Tapi kalau banyak
pusing juga saya nantinya. Belum lagi harus bayar asuransi pada saat
penggantian STNK itu,” ujarnya.
Oleh karena itulah, besarnya biaya di
kantor Samsat ini cukup memberatkan para pengusaha lain seperti dirinya. Apalagi
setiap hari, para pengusaha harus mengeluarkan biaya tambahan yang cukup besar
seperti pungli di jalan dan denda tilang.
Dari informasi yang dihimpun, praktek
pungli juga terjadi pada plat nomor kendaraan cantik. Plat nomor seperti ini,
biasanya diperjual belikan hingga harga Rp 2 juta.
Sementara
itu, Kasat Lantas Polres Garut AKP Sulman Azis membantah adanya praktek pungli
di kantor SAMSAT Garut. Menurutnya, seluruh mekanisme dalam proses pengecekan
dan penerbitan STNK di kantor SAMSAT dibebaskan dari biaya.
“Tidak
ada biaya apapun yang kami bebankan pada setiap warga yang menjadi wajib pajak,”
katanya.
Sulman
pun mengimbau agar setiap warga yang merasa dirugikan dengan pelayanan anggota kepolisian
di kantor SAMSAT untuk segera melaporkan hal tersebut kepada dirinya. Ia menjamin,
pihaknya akan merahasiakan identitas warga yang melapor. (Farhan SN)***
0 comments:
Post a Comment