Home » , » Pungli di Samsat Garut Merajalela

Pungli di Samsat Garut Merajalela

Written By Garut Express on Tuesday, April 30, 2013 | 2:35 AM




KOTA, (GE).- Pungutan liar di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Garut, sudah mencapai titik puncaknya. Sehingga, banyak warga yang merasa diberatkan dengan adanya Pungutan Liar (Pungli) tersebut. Pungutan yang dirasa memberatkan ini, biasanya terjadi pada proses perizinan dan kelengkapan kendaraan.
            
 Seorang warga Kecamatan Cibatu, Jay (31), mengaku dirinya pernah dipungut pada proses pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Pelakunya tak lain adalah seorang oknum anggota Polisi. Menurutnya, pemungutan dilakukan diantaranya untuk biaya cek fisik kendaraan, plat nomor, dan penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
           
 “Tarif yang dikenakan tidak sesuai dengan PP No 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak. Misalnya pada saat mengganti STNK. Saya harus mengeluarkan biaya tambahan yang tidak disertai dengan bukti penerimaan uang atau kwitansi,” kata Jay kemarin.
            
 Besaran pungutan, sebut Jay, diantaranya adalah biaya cek fisik nomor mesin dan rangka kendaraan sebesar Rp20 ribu dan biaya cetak plat nomor kendaraan Rp10 ribu. Namun bila mengacu pada PP 50 Tahun 2010, sejumlah pungutan ini tidak tercantum.
            
 “Semua ini baru saya ketahui saat saya akan membuat STNK baru. Maklum, beberapa waktu lalu STNK motor saya yang asli hilang, makanya saya perlu membuat STNK baru. Lebih mencengangkan lagi, saya kaget ketika membuat STNK duplikat itu ternyata harganya sangat mahal. Biayanya mencapai Rp650 ribu. Padahal, sesuai ketentuan biaya penerbitan STNK untuk motor hanya sebesar Rp50 ribu,” tuturnya.
             
Pungutan yang sama juga dikeluhkan oleh seorang pengusaha angkutan kota (Angkot), Usman, 45. Diungkapkan Usman, selain cek fisik dan plat nomor, para pengusaha juga mengeluhkan mahalnya biaya balik nama (BBN) kendaraan.
“Biaya yang dikenakan sebesar Rp125 ribu. Padahal berdasarkan ketentuan, biaya yang dikenakan hanya sebesar Rp100 ribu saja. Kalau satu mobil angkot tidak jadi masalah. Tapi kalau banyak pusing juga saya nantinya. Belum lagi harus bayar asuransi pada saat penggantian STNK itu,” ujarnya.
             
Oleh karena itulah, besarnya biaya di kantor Samsat ini cukup memberatkan para pengusaha lain seperti dirinya. Apalagi setiap hari, para pengusaha harus mengeluarkan biaya tambahan yang cukup besar seperti pungli di jalan dan denda tilang.


 Dari informasi yang dihimpun, praktek pungli juga terjadi pada plat nomor kendaraan cantik. Plat nomor seperti ini, biasanya diperjual belikan hingga harga Rp 2 juta.
             
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Garut AKP Sulman Azis membantah adanya praktek pungli di kantor SAMSAT Garut. Menurutnya, seluruh mekanisme dalam proses pengecekan dan penerbitan STNK di kantor SAMSAT dibebaskan dari biaya.
             
“Tidak ada biaya apapun yang kami bebankan pada setiap warga yang menjadi wajib pajak,” katanya.
             
Sulman pun mengimbau agar setiap warga yang merasa dirugikan dengan pelayanan anggota kepolisian di kantor SAMSAT untuk segera melaporkan hal tersebut kepada dirinya. Ia menjamin, pihaknya akan merahasiakan identitas warga yang melapor. (Farhan SN)***
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Garut Express - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger