Terbuai Bujuk Rayu, Gadis ABG Jadi Korban Pencabulan
Written By Garut Express on Monday, March 25, 2013 | 3:39 AM
Terbuai Bujuk Rayu, Gadis ABG Jadi Korban Pencabulan
LIMBANGAN, (GE).-
Endan Sanusi (63) terpaksa harus berurusan dengan Polisi setelah melakukan tindak asusila terhadap korbannya yang masih Anak Baru Gede (ABG) yang baru berusia 16 tahun. Aksi pelaku mulai terungkap pada Bulan Pebruari yang lalu padahal aksinya tersebut sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2012 silam.
Endan yang kini tercatat sebagai warga Kampung Kudang, desa Limbangan Timur, Kecamatan Limbangan, kini sudah ditahan di Mapolsek Limbangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Endan tega menyetubuhi korban setelah kesepian puluhan tahun ditinggal istrinya.
Menurut Kapolsek Limbangan, Kompol Imron Rosyadi, kasus tersebut terungkap saat orang tua korban dan komite sekolah merasa curiga, gadis belia yang tinggal di Kampung Sukasirna, Desa Ciwangi, Kec. BL Limbangan, Kab. Garut itu kerap menjambangi rumah si kakek. Padahal antara si gadis dengan pria tua itu sama sekali tidak ada hubungan keluarga.
"Orang tua dan komite sekolah merasa curiga, si gadis hampir setiap hari menjambangi rumah si kakek yang sudah menduda selama belasan tahun, dan hidup sebatangkara di rumahnya. Dengan katalain, antara di gadis dengan si kakek kerap berdua-duaan," terang Imron, Senin (18/3).
Berdasarkan laporan itulah pria yang rambutnya sudah berubah putih itu diciduk aparat kepolisian tanpa perlawanan. Kepada, tersangka mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Aksi bejatnya itu terakhir kali dilakukan pada bulan Pebruari 2013.
Lebih jauh Imron menuturkan, tersangka merupakan paman Deri, mantan pacar korban. Sepertinya korban berinisial WSR itu menemui tersangka awalnya untuk curhat terkait hubungannya dengan Deri. Rupanya, kondisi korban yang sedang galau dimanfaatkan tersangka untuk melakukan pendekatan.
Rupanya tutur kata ES yang lemah lembut sanggup menghipnotis pikiran korban yang tengah prustasi akibat diputuskan pacar hingga masuk ke dalam perangkapnya. Setelah si gadis terbuai dalam cumbu rayunya, si kakek melampiaskan nafsu bejatnya. Rupanya permainan gila sang kakek membuat si ABG ketagihan. Diapun tidak pernah menolak saat tersangka kembali melampiaskan hasratnya.
Akan tetapi, kenikmatan sesaat itu harus ditebus dengan mahal. Pria uzur itupun dipastikan akan menghabiskan sisa umurnya di balik jeruji besi. Tak sedikitpun rasa penyesalan terpancar di wajah si kakek. Diapun bersikukuh, hubungan badan dengan si gadis dilakukan atas dasar suka sama suka.
Kendati demikian, petugas kepolisian masih terus mendalami kasus yang sempat menghebohkan jagat Limbangan itu. Untuk sementara, kepolisian menjerat tersangka dengan Undang-undang No. 81 ayat (1) dan (2), serta Undang-Undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Farhan SN)***
Labels:
Seputar Garut,
Terbaru
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
AGENS128 Adalah Situs Judi Online Taruhan Sepak Bola, Casino, Sabung Ayam, Tangkas, Togel & Poker Terpopuler di Indonesia
ReplyDeletePasang Taruhan Online Melalui Agen Judi Terpercaya Indonesia Agens128, Proses Cepat, Banyak Bonus, Online 24 Jam dan Pasti Bayar!
Sabung ayam
sbobet online
casino online
tembak ikan
daftar bisa langsung ke:
LINE : agens1288
WhatsApp : 085222555128