Sebanyak 148 Desa Tak Miliki Sekdes
Written By Garut Express on Sunday, March 24, 2013 | 9:04 PM
Sebanyak 148 Desa Tak Miliki Sekdes
PEMKAB, (GE).-
Keputusan Pemerintah Pusat kadang menghadapkan Pemerintah Daerah pada situasi yang dilematis. Contohnya aturan pengisian jabatan sekretaris desa oleh PNS. Untuk kepentingan itu, pemerintah membuat PP Nomor 45 Tahun 2007 yang isinya di antaranya kewajiban Pemerintah Daerah untuk memberhentikan sekretaris desa non PNS dan memberikan pesanggon sesuai aturan.
Di Kabupaten Garut ada 148 sekdes yang non PNS. Karena ada kewajiban untuk memberhentikan mereka, Pemkab Garut di penghujung tahun 2012 hingga awal 2013 kemarin, memberhentikan ke-148 sekdes tersebut. Selain itu, untuk memenuhi kewajiban dalam pembayaran pesanggon kepada para sekdes yang diberhentikan, Pemkab menggelontorkan dana Rp 1,6 miliar. Besarnya pesanggon antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per orang, tergantung lamanya masa kerja.
Aturan telah dilaksanakan. Namun ternyata, setelah semua sekdes non PNS "dibabat habis", Pemerintah Pusat tak memberikan solusi untuk mengisi atau mengganti sekdes yang diberhentikan tadi. Hingga kini, jabatan 148 sekdes yang ditinggalkan sekdes non PNS dibiarkan kosong.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD), Elka Nurhakimah, didampingi Kepala Bidang Pemerintah Desa, Otang Sudewo, menjelaskan, Pemkab Garut telah menjalankan aturan yang termuat dalam PP No 45 Tahun 2007. "Semua sekdes non PNS telah diberhentikan dan telah diberi pesanggon sesuai ketentuan," jelas Otang.
Namun, lanjut Otang, hingga kini pihaknya masih mencari solusi terbaik untuk mengisi jabatan sekdes yang kosong tersebut. Otang mengaku, semula Pemkab berencana akan mengisijabatan sekdes yang kosong tadi dengan melakukan droping PNS dari lingkungan Pemkab. "Namun hingga kini rencana itu belum bisa direalisasikan. Hal ini mungkin terkait dengan terbatasnya jumlah pegawai di lingkungan Pemkab sendiri," katanya.
Hal senada diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Kostawan. Ia mengaku hingga kini memang jabatan sekdes yang ditinggalkan oleh sekdes non PNS, masih belum terisi. Ia pun mengakui, seharusnya jabatan sekdes yang kosong itu, segera diisi oleh sekdes PNS.
"Namun droping PNS dari lingkungan Pemkab belum bisa kami laksanakan terkait ada beberapa hal yang harus dipersiapkan," jelasnya.
Kostawan pun belum bisa memastikan kapan jabatan sekdes yang kosong akan terisi.
"Kami masih melakukan pengkajian," jelasnya.
Sementara itu sebuah sumber di BKD menyebutkan, melihat kondisi yang ada, sebenarnya Garut masih kekurangan pegawai. Menurutnya, jumlah pegawai di Pemkab Garut, termasuk pendidik, sekitar 19.000 orang. "Sementara kebutuhan Pemkab akan pegawai sekitar 24.000 orang, jadi Pemkab masih kekurangan sekitar 5.000 orang. Jadi kami yakin jabatan sekdes yang kosong belum akan segera terisi," katanya. (Awis/Din)***
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment