Home » , » Hilang, Hak Aceng sebagai Kepala Daerah

Hilang, Hak Aceng sebagai Kepala Daerah

Written By Garut Express on Sunday, March 3, 2013 | 10:49 PM



Inventaris Ditarik, Gaji dan Tunjangan Dihentikan

Hilang, Hak Aceng sebagai Kepala Daerah


PEMKAB, (GE).-

Semua hak dan fasilitas Bupati Garut, terhitung mulai tanggal 20 Februari 2013 mulai dicabut seiring terbitnya Kepres (Keputusan Presiden) tentang pemberhentian HM.Aceng Fikri S.Ag dari jabatannya sebagai Bupati Garut.
Sekda Kabupaten Garut, H. Iman Alirahman, menyebutkan, seiring dengan terbitnya Kepres tentang pemberhentian Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut, maka secara yuridis hak dan fasilitasnya sebagai kepala daerah secara otomatis hilang. "Sekalipun sudah dianggarkan untuk jangka waktu satu tahun” tegas Iman.
Sekda pun mengungkapkan, terhitung mulai bulan Maret 2013, Aceng sudah tidak lagi mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai Bupati Garut. "Pemberian gaji dan tunjangan biasa diberikan setiap awal bulan," katanya.
Masih menurut Sekda, tunjangan tersebut bukan berarti hilang, melainkan akan diestafetkan ke Wakil Bupati H. Agus Hamdani setelah ditetapkan dan dilantik menjadi Bupati Garut untuk mengisi sisa jabatan Bupati Garut yang ditinggalkan Aceng.
Terkait rumah dinas bupati, yakni Pendopo, Iman menegaskan hal itu tergantung keinginan Wakil Bupati Agus Hamdani. Jika Agus menghendaki untuk pindah rumah dinas, maka hal itu wajar. “Perlu diketahui, beliau (Agus Hamdani) sekarang masih sebagai Pelaksana Tugas Harian Bupati, hanya bekerja sebagai pimpinan yang sifatnya rutin saja. Tapi kewenangan mengambil keputusan belum ada,” paparnya.
Sementara itu,  Kepala Bagian Umum Setda Garut, Ardhi Sjamsu Marien, menjelaskan, pihaknya telah menarik semua aset inventaris Bupati Garut yang selama ini dipakai Aceng. Aset yang ditarik tersebut di antaranya mobil dinas bupati jenis sedan bermerk Honda Accord warna hitam yang bernopol Z 1 D, serta Toyota Innova warna silver dengan nomor polisi Z 55 E. Kedua unit kendaraan dinas tersebut kini diamankan di garasi rumah dinas bupati di Pendopo.
Terkait adanya isyu bahwa ada sebagian aset inventaris bupati yang hilang dari Pendopo, Ardhi mengaku tidak mengetahuinya. Namun pihaknya kini tengah menginventarisir semua aset yang ada di rumah dinas bupati.
“Kalau yang kecil-kecil saya belum mengetahuinya, namun kita sedang menginventarisasinya” tandasnya seraya menambahkan, sekarang rumah dinas bupati mulai dikosongkan. Sementara pemeliharaan dan pengelolaannya dilimpahkan ke Bagian Umum. (Cep)***


Kanggo boks

Fasilitas Bupati Garut

Gaji Pokok Rp 2.100.000
Tunjangan Keluarga Rp.294.000,
Tunjangan Jabatan Rp 3.780.000
Tunjangan Beras Rp 226.240
Tunjangan PPH Rp 208.333
Tunjangan IWP (Iuran Wajib Purnawira) Rp 239.400
Tunjangan PPH Psl 21 Rp 208.333
Tunjangan Operasional Rp 17.000.000

JUMLAH Rp 23.160.900
(NRH)***
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Garut Express - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger