Kepala BPS Garut Bambang Suyatno, SH, MM |
Jumlah rumah tangga sasaran (RTS) penerima raskin di Kabupaten Garut untuk tahun 2013 ini, berkurang secara signifikan yakni sekitar 14,5 persen. Data pengurangan raskin tersebut mengacu pada hasil survey yang telah diverifikasi oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang diketuai Budiono selaku Wakil Presiden.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Garut, Bambang Suyatno, SH, MM mengaku pihaknya tidak mengetahui persis seperti apa indikator pendataan yang digunakan oleh TNP2K sehingga jumlah RTS penerima raskin di Kabupaten Garut tahun ini menurun. "Sejauh ini kami tidak pernah diikutsertakan dalam sosialisasi atau pun rapat dalam pendataan," ungkapnya.
Bahkan menurut Bambang, sebelumnya BPS Garut sendiri telah mengajukan usulan terkait jumlah penerima raskin di Garut yaitu 50,1 persen dari jumlah penduduk 2.700.000 jiwa. "Namun mungkin TNP2K punya penilaian sendiri yaitu mengambil jumlah minimum yaitu diambil dari yang termiskin yang jumlahnya sekitar 30 persen," terangnya.
Namun Bambang tidak menampik bahwa BPS Garut melakukan pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang didigunakan oleh pemerintah untuk berbagai program perlindungan sosial, seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Program Keluarga Harapan (PKH), Beras untuk Orang Miskin (Raskin) dan lainnya. "TNP2K mungkin mengambil data basenya dari BPS Garut," katanya.
Sementara itu di tempat terpisah, Ketua Tim Koordinasi Raskin Kabupaten Garut yang juga Asda II Garut, Edi Muharam, M.Si, mengatakan berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor B-2695/KMK/DepII/XII/12 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 501/166 tentang Pagu Raskin Kabupaten/Kota Tahun 2013 adalah sebanyak 182.239 RTS-PM. "Dan jumlah rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) di Garut total untuk satu tahun mencapai 32.80302 ton," jelasnya.
Edi menambahkan, setiap rumah tangga sasaran raskin, akan menerima jatah raskin setiap bulan selama 12 kali, masing-masing sebanyak 15 kilogram per bulan. Adapun harga tebus raskin ditetapkan sebesar Rp 1.600 per kilogram di titik distribusi.
Edi mengaku, data pagu raskin untuk Kabupaten Garut terjadi pengurangan sebesar 14,5 persen. (Syamsul)***
0 comments:
Post a Comment