Dishub Perketat Uji Kir Angkutan Tak Laik Jalan, Tak Boleh Beroperasi
Written By Garut Express on Saturday, January 5, 2013 | 7:04 PM
Dishub Perketat Uji Kir
Angkutan Tak Laik Jalan, Tak Boleh Beroperasi
KELAIKAN kondisi kendaraan merupakan faktor kunci keselamatan. Kendaraan yang remnya blong, bannya "dugul" atau lampu-lampunya tidak berjalan secara normal sebaiknya tidak dioperasikan sebelum diperbaiki sebab hal itu sangat membahayakan penumpang dan awak angkutan.
"Dishub Garut pun tak akan mentolelir terhadap kendaraan yang tak laik jalan. Kami pastikan, kendaraan yang tak laik jalan tersebut tidak boleh beroperasi sebab membahayakan penumpang, awak angkutan dan bahkan pengguna kendaraan lain," jelas Kadishub Garut H. Budiman, SE, M.Si didampingi Sekretaris Dishub, Drs. Dikdik Hendrajaya, M.Si pekan kemarin.
Menurut Budiman, dalam rangka menjaga dan mengutamakan keselamatan, Dishub Garut sejak dulu memperketat Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (PBKB) atau lebih dikenal Uji KIR bagi kendaraan angkutan umum yang beroperasi di wilayah Garut.
"Setiap kerusakan di sebuah angkutan kendaraan umum yang dapat membahayakan, kami pastikan tak akan lolos uji kir sebelum si pemegang kendaraan memperbaiki kerusakan tersebut," tegasnya.
Budiman menambahkan, untuk menjaga kelaikan kendaraan angkutan umum sehingga terhindar dari resiko kecelakaan lalu lintas, maka pihak Dishub mewajibkan uji kir setiap enam bulan sekali.
Dikdik menambahkan, pengujian kir secara berkala diwajibkan untuk memastikan bahwa kendaraan angkutan yang beroperasi di jalan raya telah memenuhi persyaratan dan laik jalan. "Jika ditemukan rem rusak dan lainnya dipastikan tidak akan lolos uji," jelasnya
Untuk mempermudah pemegang kendaraan melaksanakan uji kir, lanjut Dikdik, pihak Dishub
saat ini mengikutsertakan Bank Jabar serta fasilitas ATM-nya yang bertempat di Dishub. "Agar warga yang mengurusi administrasi nyaman, perijinan selesai dalam waktu lebih cepat, juga menghindari dari praktik percaloan," jelasnya.
Untuk memantau pelayanan petugas Dishub, menurut Dikdik, pihak Dishub pun kini memasang peralatan CCTV baik di Dishub maupun dan di terminal. "Dengan alat itu kami setiap waktu dapat mengetahui proses pelayanan kepada publik apakah berjalan baik atau tidak," terangnya.
Namun demikian Dik Dik mengaku untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, pihaknya masih mengalami beberapa kendala, di antaranya sarana prasarana seperti peralatan pengujian KIR yang belum lengkap serta perlu adanya penambahan rambu-rambu lalu lintas serta masih kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Namun alhamdulillah meskipun menemui beberapa kendala, semua tugas dapat dilaksanakan dengan baik," tegasnya.
Dikdik pun menyampaikan, untuk memotret sejauh mana Dishub Garut memberikan pelayanan terhadap masyarakat, maka Dishub melakukan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada tanggal 20-26 Desember 2012 yang lalu dengan melibatkan 600 responden. Survey tersebut, lanjutnya, mencakup perparkiran, jasa angkutan, pelayanan kendaraan dan lainnya.
"Dalam waktu dekat akan diketahui hasilnya dan tentu saja masukan, pendapat masyarakat sangat diperlukan," ujarnya. (Syamsul)***
Related Articles
- Pengamanan Eksta Pada Pleno KPU
- Meski Hanya Unggul 6.395 Suara dari Agus-Syakur Rudi-Helmi Bupati/Wabup Terpilih
- Loloskan Caleg 2009, Timsel Akan di Gugat ke PTUN dan DKPP
- H. Dedi Suryadi Garut Tepat Kembangkan Pertanian Terpadu
- Rudy – dr. Helmi Berkomitmen Menata Pasar Tradisioanl
- UN SD Dihapus Penyediaan Anggaran Ujian Sekolah Ditanggung Provinsi & Kabupaten
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment