Pembatasan Jabatan Kepala Sekolah Segera Diberlakukan
PAMEUNGPEUK,(GE).- Polemik pembatasan jabatan kepala sekolah yang selama ini terus mengemuka nampaknya akan segera berakhir. Dinas Pendidikan Kabupaten Garut nampaknya tahun 2013 nanti akan memberlakukan hal tersebut sebagai implementasi dari Perda No 11 tentang Pendidikan. Wacana pemberlakuan jabatan kepala sekolah ini mengemuka dalam sosialisasi periode jabatan kepala sekolah dan sosialisasi PKG se Wilayah Garut Selatan yang dilaksanakan di Gedung PGRI Kecamatan Pameungpeuk, Kamis (6/12).
Acara tersebut dihadiri oleh pejabat-pejabat dijajaran Disdik Garut antara lain, Kasubag Kepegawaian, Drs H Asep Saepul Hayat, Kabid PMPTK, M Riswanda SH. MH, Kasi Peningkatan Mutu Pendidik PMPTK M. Hanafiah,M.Pd, dan ratusan kepala sekolah dari Kecamatan Cisompet,Cibalong,Cikelet,Pameungpeuk serta Caringin.
Kepala UPTD Pendidikan Pameungpeuk, Drs.R.Wahyudi,MM selaku tuan rumah mengharapkan, semua materi yang disampaikan oleh para nara sumber bisa dipahami oleh seluruh peserta supaya tidak salah saat menyampaikannya kembali kepada para guru di sekolah masing-masing
Sementara itu Kasubag Kepegawaian, Drs H Asep Saepul Hayat mengatakan,dengan digulirkannya program sertifikasi guru diharapkan bisa meningkatkan profesionalisme dan etos kerja guru dalam menjalankan tugasnya. Menurut Asep, tahun 2013 para guru yang sudah memperoleh sertifikat profesi akan terus dinilai kinerjanya melalui berbagai instrument penilaian yang telah disiapakan, sedangkan untuk para kepala sekolah akan mulai diberlakukan pembatasan jabatan kepala sekolah sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda Pendidikan.” Selama ini ada anggapan kepala sekolah itu adalah jabatan seumur hidup,” tegasnya
Sedangkan Kasi Peningkatan Mutu Pendidik PMPTK M. Hanafiah,M.Pd, saat menyampaikan materi tentang Penilaian Kinerja Guru (PKG) menjelaskan,dengan PKG setiap tahun, peluang guru untuk menjadi seorang yang profesional semakin besar, karena ia dapat mengetahui dan mengevaluasi diri atas kelemahan dalam melaksanakan tugas pembelajaran. Pada saat yang sama, setelah kelemahannya disadari itu akan dibenahi melalui kegiatan-kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang juga dilakukan setiap tahun. Menurut Hanafi, nantinya kepala sekolah berhak menilai guru yang ada di sekolahnya masing-masing berdasarkan poin-poin yang telah ditetapkan, hal yang sama juga akan dilakukan terhadap para kepala sekolah. Penilaian kinerja kepala sekolah akan dilakukan oleh pengawas,sedangkan para pengawas penilaiannya akan dilakukan oleh PMPTK.
“Tahun 2013 nanti semua harus siap untuk melaksanakan PKG dan PKB, karena maju mundurnya mutu pendidikan tergantung kepada peran serta guru dan kepala sekolah di sekolah masing-masing terutama mereka yang sudah mendapatkan tunjangan profesi,” kata Hanafi.(Iwan Setiawan).***
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment