Mutasi Kepsek Itu Wajar, Tetapi...
Written By Garut Express on Saturday, December 15, 2012 | 12:35 AM
Mutasi Kepsek Itu Wajar, Tetapi...
CARINGIN,(GE).- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan telah mengatur perihal mutasi kepala sekolah (Kepsek). Pasal 31, 33, dan 34 Perda tersebut secara ekspilisit menjelaskan hal tersebut. Menyangkut masa tugas, periodesasi, dan penilaian kinerja Kepsek sebagai landasan dilakukannya mutasi.
Kepsek diberi sekali masa tugas selama 4 tahun (Pasal 31 Ayat 1). Kepsek dapat dimutasikan setelah melaksanakan tugas dalam satu sekolah sekurang-kurangnya 2 tahun (Pasal 33). Prestasi kinerja menjadi acuan dalam berlanjut atau tidaknya guru tersebut mendapat tugas tambahan sebagai Kepsek. Prestasi kinerja itu sendiri merupakan hasil dari penilaian kinerja yang dilakukan pengawas. Penilaian dilakukan setiap tahun dan secara kumulatif setiap 4 tahun (sekali masa tugas Kepsek).
Bagaimana jadinya jika mutasi Kepsek terjadi kurang dari 2 tahun dalam sekali masa tugasnya? Apalagi, jika masih dalam hitungan bulan? Itulah yang terjadi di Lingkungan UPTD Pendidikan Kecamatan Caringin. Bukan hanya baru menjalankan tugas dalam waktu relatif singkat. Penentuan mutasinya juga diduga tidak melalui prosedur sebagaimana diamanatkan dalam Perda tadi.
Salah seorang Kepsek yang baru-baru ini terkena mutasi, mengatakan, rotasi dan mutasi itu sebetulnya sesuatu yang wajar. Biasa terjadi dan sering dilakukan di kalangan pegawai negeri sipil. Karena sesuai dengan sumpah pegawai, bahwa PNS itu harus sanggup ditempatkan dimana saja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tetapi apa yang dialami dirinya dan Kepsek yang lainnya di Kecamatan Caringin mengundang tanda tanya. Kebijakan mutasi ini terkesan tidak dimusyawarahkan terlebih dulu. Baik dengan pengawas, DP3, PGRI, dan dengan para kepala sekolah itu sendiri.
“Ada yang baru 1 tahun sudah dimutasi. Bahkan ada yang baru 8 bulan sudah dipindahkan. Ada apa ini sebenarnya?” katanya.
Dikatakan ia, bukannya tidak mau dimutasi. Tetapi caranya yang tidak dimengerti. Tanpa ada ada koordinasi dan komunikasi dengan yang lain. “Coba saja tanya ke Pengawas dan Ketua PGRI. Pernah nggak diajak musyawarah oleh UPTD Disdik?” tuturnya.
Dikatakan ia, memang SK kepala sekolah itu ditandatangani Bupati. Tetapi itu atas usulan dari Kepala UPTD berdasarkan hasil musyawarah dengan Kasubag, Pengawas, dan Ketua PGRI. Mengukur kinerja, prestasi, dan hasil evaluasi Kepsek. Apakah memungkinkan atau tidak dimutasi.
Ketika dikonfirmasi, baik pengawas maupun Ketua PGRI Kecamatan Caringin, ketika dikonfirmasi, mengatakan hal senada. Bahwa tidak pernah diberi tahu apalagi diajak musyawarah tentang mutasi dan rotasi Kepsek.
“Jangankan surat. Lisan atau via sms pun tidak pernah menerimanya,” katanya.
Di temui di ruangan kerjanya, Kepala UPTD Kecamatan Caringin, mengatakan, mutasi dan rotasi dikalangan PNS itu sesuatu hal yang lumrah dan sering terjadi. Memang, menurut aturan mutasi Kepsek itu dilakukan bila sudah menjabat 4 tahun dalam sekali masa kerja. Tetapi di bawah 1 tahun pun boleh–boleh saja. Tergantung kinerja dan prestasi. Apakah dia memungkinkan atau tidak.
“Ini juga ada penilaian dari pengawas,” imbuhnya.
Disinggung mengenai golongan atau kepangkatan, ia mengatakan, bahwa bisa saja Kepsek itu golongan III A membawahi IVA atau IVB dengan adanya Eselon. Ia mencontohkan, Camat yang membawahi UPTD.
“Camat kan diantaranya ada yang golongan IIIA dan IIIB. Membawahi UPTD yang golongannya IVA dan IVB. Rotasi dan mutasi kepala sekolah (di Kecamatan Caringin) sudah pernah diadakan dulu musyawarah,” katanya. (YS)***
Labels:
Seputar Garut,
Terbaru
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment