![]() |
| MA (paling kanan) saat digelandang masuk ke mobil tahanan Kejari Garut, Rabu (17/4).* |
Kejari Eksekusi Tersangka Korupsi Revitalisasi Posyandu
KOTA (GE).-
Setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut melakukan penahanan terhadap MA (Mukti Arif), tersangka korupsi dana hibah revitalisasi Posyandu bantuan dari Pemprov Jabar tahun 2011 sebesar Rp 3,4 milyar.
Ketua Forum Kabupaten Garut Sehat (FKGS) itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Garut, Jalan Hasan Arif, Rabu (17/4).
Kajari Garut, Agus Suratno, S.H., M.H., saat ditemui di ruang kerjanya menyebutkan, penahan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Hingga sejauh ini, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, sebagian dana mengalir ke salah seorang pengusaha di Kab. Garut. Atas dasar keterangan itu, pihaknya akan terus mengejar dan mengungkapnya.
"Tersangka ditahan di Lapas 2B Garut selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Senin (17/4) hingga Kamis (6/5) sebagai titipan Kejaksaan demi kepentingan penyidikan. Penahan bisa diperpanjang selama 40 hari apabila proses penyidikan belum selesai, dan bisa diperpanjang lagi dengan penahanan tahap ketiga jika masih diperlukan," jelas Kajari.
Dikatakan, dana hibah revitalisasi Posyandu sebesar Rp 3,4 milyar itu diperuntukan bagi 3.459 ribu Posyandu di Kab. Garut. Menurut juklak dan juknis, seyogyanya bantuan disalurkan dalam bentuk uang. Masing-masing Posyandu dialokasikan sebesar Rp 800 ribu. Namun FKGS menyalurkannya dalam bentuk barang. Diduga, penyediaan barang di-mark up (digelembungkan) sehingga disinyalir telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 928 juta.
"Ada kesalahan prosedur dalam penyaluran dana hibah tersebut. Berdasarkan ketentuan, dana tersebut disalurkan dalam bentuk uang. Setiap posyandu seyogyanya menerima dana sebesar Rp 800 ribu. Namun, pada kenyataannya bantuan disalurkan dalam bentuk barang. Setelah diaudit, penyediaan barang disinyalir ada penggelembungan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 928 juta," tambahnya.
Disesalkan, setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan MA tidak mau buka suara terkait penerima aliran dana. Untuk itu, pihak kejaksaan akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut. Kendati demikian, selama proses penyidikan berlangsung, MA cukup kooperatif dan mau bekerjasama dengan pihak penyidik. Dia juga tampak tenang selama menjalankan pemeriksaan.
MA yang mengenakan kemeja putih bermotif bunga diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, sebelum diberangkatkan ke Lapas 2B Garut. Dia dijerat pasal 2, 3, dan 9 junto pasal 18 Undang Undang No. 39 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah menjadi Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Farhan SN)***

0 comments:
Post a Comment