Jakarta, (GE).- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis sore, ( 29/8), menggelar sidang dugaan pelanggaran administratif dan kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Garut. Sidang digelar secara terbuka mulai pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang DKPP Gedung Bawaslu lantai 5, Jl. MH. Thamrin No 14 Jakarta Pusat.
Sidang berlangsung cukup khidmat, dengan diawali lagu Indonesia Raya. Setiap pengunjung harus mentaati dan menjaga tata tertib persidangan. Adapun yang bertindak selaku Ketua Panel Majelis Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini didampingi Anggota Valina Sinka dan Saut H Sirait.
Agenda sidang perdana ini yakni, mendengarkan laporan/aduan dari pelapor Letkol Hj. Wati Krisnawati dan mendengarkan jawaban dari para terlapor Ketua dan Anggota KPU Garut, Aja Rowi Karim, S.Ag, Abdal, Urip Sudiana, M.Pd, Zaki Lesmana, serta Dudung Dzulkifli selaku Kasubag Hukum KPU Garut dan Ayi Dudi selaku Sekretaris KPUD Garut.
Dalam keterangannya di persidangan, pelapor yang juga merupakan salah satu Paslon yang gugur dari jalur perseorangan untuk mengikuti Pilbup Garut merasa telah dilanggar hak konstitusionalnya oleh para terlapor. Mereka disangkakan telah melakukan pelanggaran adminitratif serta kecurangan dalam verifikasi faktual dukungan.
“Sebelumnya kami menyerahkan jumlah dukungan sebanyak seratus tiga puluh lima ribuan, kemudian diserahkan ke KPUD Garut tanggal 22 Juni 2013 untuk dilakukan verifikasi tahap kedua. Tapi pihak KPU menetapkan bahwa jumlah dukungan Paslon Hj. Wati-Erri tidak memenuhi persyaratan jumlah minimal dua kali lipat dari jumlah dukungan,” ungkap Letkol. Wati.
Lebih lanjut, Letkol Wati merasa dirugikan atas keputusan KPU Garut , yang menyebabkan tidak bisa mengikukti tahapan Pilkada berikutnya. Padahal dalam isi surat pemberitahuan pada tanggal 23 Juni sangat jelas disebutkan bahwa Paslon dapat melengkapi berkas dukungan yang kurang hingga tanggal 6 Juli 2013
Sementara itu, Ketua KPUD Garut,Aja Rowi menyampaikan, pihaknya telah melakukan ketetapan sesuai dengan aturan dan bertindak secara profesional.” Dukungan Pasangan Bakal Calon Wati-Erri tidak dilakukan verifikasi faktual karena jumlah dukungan yang tidak memenuhi persyaratan minimal 2 kali lipat dari jumlah dukungan ,”tandasnya.
Sementara itu, Ketua Panel Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini menjelaskan, sebetulnya permasalahan ini sangat simple. Adapun jawaban yang telah disampaikan oleh pihak KPU akan diuji kebenarannya dalam sidang berikutnya yang akan mendengarkan keterangan para saksi. (Syamsul)***
Sidang berlangsung cukup khidmat, dengan diawali lagu Indonesia Raya. Setiap pengunjung harus mentaati dan menjaga tata tertib persidangan. Adapun yang bertindak selaku Ketua Panel Majelis Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini didampingi Anggota Valina Sinka dan Saut H Sirait.
Agenda sidang perdana ini yakni, mendengarkan laporan/aduan dari pelapor Letkol Hj. Wati Krisnawati dan mendengarkan jawaban dari para terlapor Ketua dan Anggota KPU Garut, Aja Rowi Karim, S.Ag, Abdal, Urip Sudiana, M.Pd, Zaki Lesmana, serta Dudung Dzulkifli selaku Kasubag Hukum KPU Garut dan Ayi Dudi selaku Sekretaris KPUD Garut.
Dalam keterangannya di persidangan, pelapor yang juga merupakan salah satu Paslon yang gugur dari jalur perseorangan untuk mengikuti Pilbup Garut merasa telah dilanggar hak konstitusionalnya oleh para terlapor. Mereka disangkakan telah melakukan pelanggaran adminitratif serta kecurangan dalam verifikasi faktual dukungan.
“Sebelumnya kami menyerahkan jumlah dukungan sebanyak seratus tiga puluh lima ribuan, kemudian diserahkan ke KPUD Garut tanggal 22 Juni 2013 untuk dilakukan verifikasi tahap kedua. Tapi pihak KPU menetapkan bahwa jumlah dukungan Paslon Hj. Wati-Erri tidak memenuhi persyaratan jumlah minimal dua kali lipat dari jumlah dukungan,” ungkap Letkol. Wati.
Lebih lanjut, Letkol Wati merasa dirugikan atas keputusan KPU Garut , yang menyebabkan tidak bisa mengikukti tahapan Pilkada berikutnya. Padahal dalam isi surat pemberitahuan pada tanggal 23 Juni sangat jelas disebutkan bahwa Paslon dapat melengkapi berkas dukungan yang kurang hingga tanggal 6 Juli 2013
Sementara itu, Ketua KPUD Garut,Aja Rowi menyampaikan, pihaknya telah melakukan ketetapan sesuai dengan aturan dan bertindak secara profesional.” Dukungan Pasangan Bakal Calon Wati-Erri tidak dilakukan verifikasi faktual karena jumlah dukungan yang tidak memenuhi persyaratan minimal 2 kali lipat dari jumlah dukungan ,”tandasnya.
Sementara itu, Ketua Panel Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini menjelaskan, sebetulnya permasalahan ini sangat simple. Adapun jawaban yang telah disampaikan oleh pihak KPU akan diuji kebenarannya dalam sidang berikutnya yang akan mendengarkan keterangan para saksi. (Syamsul)***
0 comments:
Post a Comment