Tersangka Curanmor sedang menunjukan barang bukti di Polres Garut. |
MAPOLRES, (GE).- Masyarakat Garut memang sering dibuat resah oleh aksi pencuri kendaraan bermotor di Kabupaten Garut. Berkat kerja keras jajaran Polres Garut, Unit Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Garut kembali berhasil menggulung kawanan pencuri sepeda motor (curanmor). Dari empat kawanan curanmor yang ditangkap, dua dintaranya terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat mau diamankan.
Kapolres Garut, AKBP Umar Surya Fana melalui Kasat Reskrim AKP Dadang Garnadi didampingi Kasubag Humas Ipda Wien Christianingsih menyebutkan, keempat anggota kawanan sindikat curanmor yang kali ini ditangkap sudah sangat meresahkan warga akibat seringnya mereka melakukan aksi pencurian. Selain biasa beroperasi di kawasan Garut Kota, mereka juga sering melakukan aksinya di sekitar kawasan Tarogong dan Samarang.
Selain mengamankan empat tersangka yang merupakan satu komplotan, petugas juga berhasil menyita sembilan unit sepeda motor hasil curian dengan berbagai merk. Dari empat pelaku itu, tiga diantaranya bertindak sebagai pelaku utama dan satu lagi sebagai penadah.
Dadang menyebutkan, dua dari empat pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas saat terjadi penangkapan karena mereka berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri. Kedua pelaku yang ditembak di bagian kakinya itu adalah Teteng alias Ateng bin Eman (30), dan Dedi Junaedi bin Ian (35). Sedangkan dua tersangka lainnya yang juga ditangkap adalah Eman alias Sule bin Lili (38) dan Hendra bin Utar (40).
"Petugas terpaksa menembak kaki dua tersangka untuk melumpuhkannya karena mereka mencoba melakukan perlawanan saat mau ditangkap," ujar Dadang, Selasa (19/2). Para pelaku curanmor ini merupakan spesialis curanmor dengan menggunakan kunci astag. Mereka mengambil motor yang sedang diparkir setelah sebelumnya melakukan pengintaian. Mereka merupakan para pemain lama dalam aksi kejahatan curanmor dan sudah sering meresahkan warga.
Masih menurut Dadang, pada awalnya saat dilakukan pemeriksaan, para pelaku hanya mengaku melakukan pencurian di dua tempat yaitu di Gang Masjid, Kampung Copong, Kelurahan Sukamenteri, Kecamatan Garut Kota, Minggu tanggal 23 Desember 2012 lalu dan di Kampung Mekarjaya, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul pada Rabu 14 November 2012. Namun pada akhirnya mereka mengakui telah melakukan aksinya di sembilan titik dengan hasil barang curian mencapai sembilan unit. "Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 dan 480 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dan Penadah dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas Dadang.(Awis)***
0 comments:
Post a Comment