UMK Garut Tahun 2013 Rp 965.000 Usulan Serikat Pekerja Rp 1 Juta Mentok
PEMKAB, (GE)
Usulan Serikat Pekerja agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut tahun 2013 sebesar Rp 1 juta, ternyata mentok. Pemerintah memutuskan UMK Garut tahun 2013 hanya sebesar Rp 965.000. Dari sisi angka, besaran UMK tahun 2013 memang ada kenaikan dari tahun 2012 yang besarnya Rp 880.000 atau naik Rp 85.000, akan tetapi nilainya tetap saja di bawah Kebutuhan Hidup Layak yang pada tahun 2012 saja sudah mencapai Rp 1.040.000.
Besaran UMK tahun 2013 akan diterapkan mulai 1 Januari 2013 dan tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.1405-Bangsos/2012 tertanggal 21 Nopember 2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2013.
Kepala Bidang Perlindungan Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut Drs. Jajang Taufik,M.Si menjelaskan, UMK di Kabupaten Garut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Serikat Pekerja (SP), para pengusaha yang diwakili Apindo ( Asosiasi Pengusaha Indonesia ) Kabupaten Garut serta Pemerintah Kabupaten Garut.
Jajang mengakui, semula Serikat Pekerja mengusulkan agar UMK Kabupaten Garut berkisar pada angka Rp 1 juta. Namun pihak perusahaan berkeberatan dan hanya mampu pada angka 965.000.
Jajang menambahkan, Pemerintah Kabupaten Garut, tidak bisa serta merta bisa menetapkan UMK yang diharapkan sesuai KHL, karena UMK diputuskan melalui kesepakatan tripartit antara SP, Apindo dan Pemerintah Daerah.
"Kita hanya bisa berharap perusahaan mampu membayarkan UMK sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan, sebab apabila hal tersebut diindahkan perusahaan, hukuman minimal satu tahun atau denda sebesar satu juta sampai empat juta menanti bagi mereka pimpinan perusahaan," ulas Jajang.
Jajang menandaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan atas keputusan UMK tersebut.
"Apakah perusahaan melaksanakan aturan ini atau tidak?, misalnya: apakah upah sudah sesuai UMK? Atau apakah para pekerja sudah mendapatkan jaminan kesehatan, dsb. Bagi mereka yang diindikasikan melanggar aturan artinya perusahaan tersebut tidak mampu, maka harus mengajukan permohonan penangguhan yang mengacu pada Kepmenakersostran RI nomor: 231 tahun 2003 tentang cara penangguhan pelaksanaan UMK dengan berbagai persaratan yang harus dilengkapi," jelasnya.
Terkait dengan upaya pengawasan terhadap perusahaan, Jajang mengeluhkan kurangnya tenaga pengawas bagi perusahaan yang ada di Kabupaten Garut. Disnakersostran Kabupaten Garut hanya mempunyai dua orang tenaga pengawas saja. Sementara berdasarkan ketentuan berdasarkan undang undang tentang perusahaan yang wajib lapor, di kabupaten Garut terdapat 574 perusahaan, baik itu sekala kecil maupun besar.
"Berdasarkan aturan main, bagi berbagi jenis usaha yang mempekerjakan 10 orang lebih, wajib menerapkan ketentuan yang berlaku seperti pemberian UMK dan lain sebagainya. Idealnya 1 pengawas mampu memeriksa 8 perusahaan dalam satu bulan, bayangkan saja perlu berapa tenaga pengawas untuk mengawasi banyaknya perusahaan tersebut. Belum lagi tenaga kerja yang ada di kabupaten Garut sebanyak 29 ribu orang," keluhnya. (Farhan Aolia)***
--------------------------
UMK Garut dari Tahun ke Tahun
Tahun UMK (RP)
2010 735.000
2011 825.000
2012 880.000
2013 965.000
0 comments:
Post a Comment