Home » , » Gedung DPRD Garut Masih Dibanjiri Demonstran

Gedung DPRD Garut Masih Dibanjiri Demonstran

Written By Garut Express on Thursday, December 20, 2012 | 7:51 AM

Gedung DPRD Garut Masih Dibanjiri Demonstran


Gedung Dewan (GE),- Hampir dua pekan setelah terbentuknya Pansus, Gedung DPRD Kabupaten Garut masih terus didatangi para pengunjuk rasa. Mereka berasal dari berbagai elemen masyarakat baik yang pro maupun kontra terhadap Bupati Garut Aceng HM Fikri.

Setelah unjuk rasa yang dilakukan oleh masa yang kontra bupati sehari sebelumnya, Hari Kamis (13/12), giliran masa yang berasal dari Gerakan Reformis Islam (Garis) melakukan hal yang sama. Bedanya kelompok ini justru menyuarakan kekecewaan terhadap pihak-pihak yang dianggap menentang pernikahan siri Bupati Garut.

Ketua Umum Garis, H. Chep Ernawan kepada wartawan mengatakan, kedatangan mereka ke DPRD bukan bermaksud mendukung Bupati Garut, melainkan hanya meminta agar kejadian tersebut tidak dipersoalkan karena pernikahan siri sah menurut ajaran Islam. “Kami tidak disuruh bupati, dan kedatangan kami hanya untuk menyampaikan pernikahan siri itu sah hukumnya, bila pihak lain yang tidak mendukung artinya sudah menentang ajaran Islam, “tegasnya

Demonstrasi Garis diwarnai dengan aksi pencabutan spanduk yang menentang bupati. Saat  masa Garis sedang berorasi hampir saja terjadi kericuhan setelah kedatangan salah seorang ketua LSM yang selama ini bersebrangan dengan Bupati Garut dan meminta masa Garis kembali memasang spanduk. “Tidak tahu dari mana datangnya dia dengan tiba-tiba datang dan langsung naik ke mobil bak, untung dengan kesigapan  jajaran Polres Garut, orang itu bisa kami amankan dari amukan masa ,“kata seorang perwira Polres Garut AKP Agus AW.

Dihadapan anggota DPRD, masa Garis kembali meminta pansus tersebut tidak dilanjutkan dan tidak mempersoalkan lagi tentang nikah siri bupati karena hal itu sesuai dengan ajaran Islam. “Kami tidak akan intervensi masalah politik atau penipuan yang dituduhkan kepada bupati,kedatangan kami ke sini hanya terkait dengan nikah sirinya, pokoknya nikah sirinya tidak boleh disentuh, sekali lagi kami pun tidak memihak Bupati Aceng HM Fikri  atau siapa pun, kami kesini hanya untuk menegakan syariat Islam,”katanya.

Ketua Pansus : Kami Tak Miliki Kewenangan Untuk Berhentikan Bupati
Selain Garis demonstrasi juga dilakukan oleh Presidium Mahasiswa Garut (PMG) yang dengan tegas meminta kerja Pansus dipercepat dan proses pengumpulan data dan fakta dilakukan secara transparan dan diketahui publik. Kedatangan mereka ke gedung DPRD Garut, langsung diterima oleh Ketua Pansus, Asep Lesmana, yang didampingi dua orang anggota  lainnya yaitu, Yusup Syafrudin,dan Jajang Ismail.

Korlap PMG, Iyep Ar-Rasyid mengatakan, PMG  mendesak Pansus agar bisa lebih cepat bekerja, dan semua proses yang terjadi bersifat terbuka dan diketahui public. Iyep menegaskan, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi dalam Pansus, karena permasalahan Bupati Garut, dengan kasus nikah kilatnya itu sudah jelas menjadi pelanggaran terhadap perundang-undangan

Iyep juga menambahkan, Bupati Garut sebagai seorang pejabat negara, yang telah berikrar dalam sumpah jabatannya jelas-jeals telah melanggar PP No. 6 tahun 2005 dan UU No. 12 tahun 2008. Padahal dalam sumpah jabatannya telah berikrar  untuk setia dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Menurut Iyep, dengan kasus tersebut posisi Bupati Garut, Aceng Fikri menjadi cacat syarat sebagai kepala daerah karena telah melanggar sumpah jabatannya sebagai kepala daerah. “Kami menginginkan agar sikap DPRD Garut, terutama anggota Pansus bisa tegas dalam kasus ini dan jangan mengedepankan kepentingan politik, “katanya.

Ketua Pansus DPRD Garut, Asep Lesmana setelah beraudensi dengan PMG mengatakan, untuk saat ini pihak Pansus masih  melakukan investigasi dan mengundang berbagai pihak termasuk melakukan kunjungan baik ke gubernur maupun pihak lainnya. Asep menjelaskan, apapun keputusan yang dihasilkan,Pansus tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Bupati Garut. Sesuai dengan agenda dan jadwal yang telah disusun, Pansus hanya akan melaporkannya dalam paripurna DPRD.

“Kami tim Pansus tidak bisa memberhentikan bupati, karena itu bukan ranah kami, Pansus ini hanya bertujuan untuk mengivestigasi  dan semua keoutusan yang dihasilkan dalam paripurna akan diserahkan kepada Mendagri,” jelasnya

Asep juga mengatakan, untuk kerja Pansus sendiri sudah cukup terbuka, buktinya semua media bisa memberitakan tentang kerjaPpansus, namun untuk menginvestigasi kasus ini pihaknya memerlukan waktu karena permasalahan karena permaslahan ini tidak semudah membalikan telapak tangan. (NRH)
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Garut Express - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger