dr. Tri Cahyo Nugroho |
Bertambah, Jaminan Kesehatan untuk Warga Miskin
DINKES, (GE).-
Jumlah warga miskin di Garut yang mendapat jaminan kesehatan bertambah pada tahun 2013 ini. Kepala Seksi Jaminan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, dr. Tri Cahyo Nugroho mengatakan, pada tahun 2012 warga miskin pemegang Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) berjumlah 822 ribu, sementara untuk tahun 2013 bertambah menjadi 1.137.063.
Tri menambahkan, pasien yang memiliki kartu Jamkesmas bisa dilayani untuk rawat jalan, rawat inap, dan rujukan. "Mereka bisa dilayani di 56 jaringan Puskesmas keliling dan 25 puskesmas yang buka 24 jam," jelasnya.
Mengenai Jaminan Persalinan, Tri Cahyo menjelaskan, pemegang jampersal yang akan melahirkan bisa dilayani di rumah sakit pemerintah kelas 3 serta rumah sakit swasta.
"Pihak Dinas Kesehatan sudah ada Mou dengan pihak rumah sakit swasta," jelasnya.
Untuk satu ibu hamil, jelasnya, akan mendapatkan biaya Rp 500 ribu untuk persalinan normal, sementara untuk persalinan beresiko tinggi mendapat anggaran Rp 560 ribu sedangkan untuk tindakannya mendapatkan Rp 100 ribu.
Pada tahun 2012, Pemkab memberikan kuota Jampersal sebanyak 20 ribu ibu hamil, sementara untuk tahun 2013 bertambah 5.000 orang sehingga jumlahnya menjadi 25 ribu. "Anggaran pun bertambah, Tahun 2012 mencapai Rp 9 miliar sementara tahun 2013 menjadi Rp 15 miliar," katanya.
Masyarakat miskin yang tidak terakomodir oleh Jamkesmas, lanjut Tri, disediakan Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) yang disediakan oleh Pemkab dan Pemprov. "Di Garut, kartu Jamkesda saat ini berjumlah 147.001," ujarnya.
Pemegang Jamkesda, menurut Tri, bisa dilayani di 15 Puskesmas dan rumah sakit yang sudah berkerjasama dengan BKPN, seperti RSUD dr. Slamet, RS Hasan Sadikin, RS Cicendo, Al-Islam, serta rumah sakit jiwa, dan RS Harapan Kita.
Mengenai Jamkesos, Tri mengatakan, pihak rumah sakit yang memiliki kewenangan. "Ini untuk masyarakat yang tidak terkaper Jamkesmas dan Jamkesda. Untuk memilikinya mudah, pasien tinggal membawa surat keterangan dari RT/RW, Desa, Kelurahan, maupun Kecamatan,"ungkapnya. (NRH)***
0 comments:
Post a Comment