UPTD Pendas Cisompet Sosialisasikan Periode Jabatan Kepala Sekolah
Written By Garut Express on Thursday, January 31, 2013 | 8:39 PM
UPTD Pendas Cisompet Sosialisasikan Periode Jabatan Kepala Sekolah
CISOMPET,(GE).- Diberlakukannya Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Pendidikan Daerah berimplikasi langsung pada pemetaan jabatan di lingkungan Disdik Kabupaten Garut. Berkaitan dengan hal tersebut UPTD Pendas Kecamatan Cisompet melakukan langkah pro aktif dengan mengadakan sosialisasi periode jabatan kepala sekolah. Acara tersebut diikuti oleh 48 kepala sekolah dan para pengawas di lingkungan UPTD Pendas Kecamatan Cisompet, Selasa,(22/1) di SDN Cisompet 1
Kepala UPTD Pendas Kecamatan Cisompet, Umen Herdiana,S.Pd, mengatakan,sesuai dengan Perda nomor 11 tahun 2011 dan Permendiknas nomor 28 tahun 2010,periode jabatan Kepala Sekolah mulai dari Taman Kanak-Kanak sampai dengan Sekolah Lanjutan Atas/SMK ,harus sudah di berlakukan.Dengan maksud semata-mata untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Menurut Umen, pemberlakuan kebijakan tersebut di Kabupaten Garut cukup terlambat karena kabupaten/kota lain di Jawa Barat sudah melakukannya sejak beberapa tahun lalu.
Dikatakan Umen, jabatan kepala sekolah tersebut paling lama hanya 4 tahun pada satu sekolah,setelah itu apa bila berhasil meningkatkan kualitas pendidikan,baru di mutasikan ke sekolah yang kurang berhasil seperti misalnya,dari sekolah yang dipimpin pertama nilai akreditasinya B,kemudian di pindahkan ke sekolah yang nilai akreditasnya C.”Nah apa bila tidak berhasil, maka kepala sekolah tersebut jabatannya dicopot dan kembali menjadi guru,oleh sebab itu bapak ibu kepala sekolah jangan kaget dengan adanya Perda nomor 11 tahun 2011.Apa lagi kita itu sebagai guru hanya di beri tugas tambahan sebagai kepala sekolah,” jelasnya
Sedangkan menurut Julkarnaen,S.Pd.SD, Kepala SDN Cikondang 1,periode jabatan kepala sekolah itu harus di sosialisasikan dulu kepada warga masyarakat,karena mutasi dan rotasi kepala sekolah menurut masyarakat di kampung beranggapan bahwa dipindahkannya kepala sekolah tersebut,semata-mata punya masalah karena selama ini,jabatan kepala sekolah dianggap jabatan seumur hidup.”Nah anggapan tersebut yang kami takutkan.Namun lanjutnya,kami sangat mendukung program pemerintah yang dituangkan kedalam Perda nomor 11 tahun 2011 tersebut tentang periode jabatan kepala sekolah,” paparnya.(Iwan Setiawan).***
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment