Home » , » Tak Disiplin, Tunjangan Penghasilan PNS Dipotong

Tak Disiplin, Tunjangan Penghasilan PNS Dipotong

Written By Garut Express on Thursday, January 31, 2013 | 6:31 PM


Tak Disiplin, Tunjangan Penghasilan PNS Dipotong

PEMKAB, (GE).-

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Garut, terutama yang biasa telat masuk kerja atau bolos, harus siap-siap menerima resiko cukup merugikan. Tunjangan penghasilan mereka akan langsung dipotong.
Keputusan pemotongan tunjangan penghasilan bagi PNS yang tidak disiplin tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Sekretaris Daerah Kabupaten Garut tentang penetapan besaran tambahan penghasilan PNS berdasarkan indikator Kedisiplinan.

Keputusan Sekda nomor: 841/46/Adm keu yang ditetapkan tanggal 2 Januari 2013 tersebut, berlaku untuk PNS di lingkungan Sekretariat Daerah, Sekretariat Korpri dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut. Berdasarkan keputusan itu, PNS yang dalam melaksanakan pekerjaanya terindikasi melakukan kelalaian, akan dikenakan potongan tambahan penghasilan. Keputusan tersebut diberlakukan dalam rangka meningkatkan disiplin pegawai.

Selain diberlakukan bagi pegawai yang terlambat datang, potongan tunjangan penghasilan juga berlaku bagi pegawai yang pulang cepat, izin pulang cepat, izin tidak masuk kantor, izin sakit, tidak masuk kantor tanpa izin atau alasan, meningggalkan tugas selama jam kerja tanpa izin serta tidak mengikuti kegiatan kedinasan.
"Pembayaran tambahan penghasilan akan diberikan setiap bulan didasarkan pada perhitungan indikator kedisiplinan dimaksud. Jika pegawai melakukan kelalaian dalam sebulan 1 kali maka potongan penghasilan tambahan sebesar 1 kali sesuai jenis indikator kedisiplinannya. Begitu seterusnnya, banyaknya alasan akan diakumulasikan dan dikalikan dengan besaran indikator dimaksud," jelas Sekda Kabupaten Garut H. Iman Alirahman.

Sekda mengingatkan, bobot tugas pemerintahan ke depan akan semakin berat, terlebih bila melihat  ekspektasi  dan tuntutan masyarakat.  Oleh karenanya setiap pegawai hendaknya fokus terhadap pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan kewajibannya sebagai pegawai.

egawai, katanya, harus bersikap profesional. Ketaatan terhadap perundang-undangan merupakan modal dasar dalam menjalankan kewajibannya. "Oleh karenanya, setiap pegawai senantiasa meningkatkan kedisiplinan dalam bertugas. Kedisiplinan merupakan salah satu faktor penentu tingkat keberhasilan melaksanakan pengabdian," tegasnya.

Asisten Administrasi Umum Setda Garut  Sujana Syafei,SH,M.Si menambahkan, untuk melihat tingkat kedisiplian pegawai, selain absensi pagi dan sore, akan diberlakukan pula absensi pada siang hari melalui pingger print. "Untuk absensi manual juga akan direkapitulasi setiap bulannnya. Nanti akan terlihat rekap setiap pegawainya," jelas Sujana.

Untuk itu, kata Sujana, diharapkan setiap bagian dilingkungan Setda bisa memberikan rekap absensi setiap bulannnya ke bagian Umum. (Farhan Aolia)***


Besaran Indikator Kedisiplinan Pemberian Tambahan Penghasilan

a.Terlambat datang jam kerja 1 (satu) kali dipotong sebesar 0,5 %.
b.Pulang cepat jam kerja 1 (satu) kali dipotong sebesar 0,5 %
c.Pulang cepat jam istirahat 1 (satu) kali dipotong sebesar 0,5%.
d.Terlambat datang jam istirahat 1 (satu) kali dipotong sebesar 0,5%
e.Ijin pulang cepat 1 (satu) kali di potong 0,5%.
f.Izin tidak masuk kantor 1 (satu) kali dipotong sebesar 1,25 %.
g. Izin sakit 1 (satu) kali dipotong 0,5%
h. Tidak masuk kantor tanpa izin/alasan 1 (satu) kali dipotong sebesar 1,5%
i. Meninggalkan tugas selama jam kerja tanpa izin 1(satu) kali dipotong sebesar 1%
j. Tidak mengikuti kegiatan kedinasan dan lain-lain sejenisnya 1 (satu)kali dipotong sebesar 1%.
(Farhan Aolia)***
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Garut Express - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger